Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Jepara Sita Ratusan Botol Miras dari Jepara Utara, Warga Diminta Aktif Laporkan

Rabu, 30 Juli 2025 | 16.34 WIB Last Updated 2025-07-30T09:36:06Z

Foto, anggota Polres Jepara mengamankan salah satu dari ratusan botol miras dari rumah warga di Jepara.

Queensha.id - Jepara,


Kepolisian Resor (Polres) Jepara kembali menggencarkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kali ini, operasi dilakukan di wilayah utara Kabupaten Jepara dan berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari tangan seorang warga.


Kegiatan KRYD dilaksanakan pada Rabu (30/7/2025) mulai pukul 10.00 WIB oleh jajaran Satuan Samapta Polres Jepara. Sasaran operasi difokuskan di wilayah Kecamatan Bangsri dan Mlonggo, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat melalui Call Center 110 Polri dan layanan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040.


“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas penjualan miras di salah satu rumah warga. Petugas segera menindaklanjuti dan mendatangi lokasi yang dimaksud,” ungkap Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna.


Setibanya di lokasi, petugas mendapati miras berbagai merek yang disimpan di beberapa sudut rumah. Total ada 104 botol yang berhasil diamankan sebagai barang bukti. Rinciannya meliputi 99 botol Arak Bali kemasan 600 ml, 4 botol Arak Naga Hitam ukuran 1500 ml, dan 1 botol Anggur Merah merek Orangtua.


Pelaku penjual miras tersebut langsung diamankan untuk proses lebih lanjut. Sementara barang bukti dibawa ke Polres Jepara guna penyelidikan dan pemusnahan sesuai ketentuan hukum.


AKP Dwi menegaskan bahwa Polres Jepara tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras di wilayah hukumnya. Selain mengganggu ketertiban umum, miras juga berpotensi menjadi pemicu tindakan kriminal lainnya.


“Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau mengedarkan miras. Dan apabila mengetahui adanya praktik serupa, silakan segera lapor ke Call Center 110 atau melalui WhatsApp Siraju di 08112894040,” tegasnya.


Polres Jepara menyatakan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan sebagai bagian dari strategi preventif, terutama menjelang momen-momen penting seperti hari besar nasional atau kegiatan masyarakat berskala besar.


Kegiatan KRYD ini sekaligus menjadi bukti nyata pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan bebas dari gangguan kamtibmas.


***

Sumber: Hms.

Queensha Jepara.
Rabu, 30 Juli 2025.

×
Berita Terbaru Update