Notification

×

Iklan

Iklan

Rumah Dilelang Tanpa Izin? Warga Raci Gugat BRI Tayu, Proses Lelang Dipertanyakan

Rabu, 09 Juli 2025 | 14.02 WIB Last Updated 2025-07-09T07:06:52Z

Foto, ilustrasi lelang rumah.

Queensha.id - Pati,

Kasus lelang rumah yang menyisakan banyak tanda tanya mencuat di Desa Raci, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang warga bernama Awi menggugat Bank BRI Cabang Tayu atas dugaan pelelangan rumah dan gudangnya tanpa prosedur yang transparan.

Gugatan ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pati dan menyedot perhatian publik, khususnya soal hak-hak nasabah dan tata kelola perbankan dalam proses eksekusi agunan.


Lelang Tanpa Kesepakatan?

Kepada media, Awi mengungkapkan bahwa dirinya meminjam dana sebesar Rp 700 juta dari BRI dengan jaminan rumah dan gudang miliknya. Awalnya, ia meminjam Rp 500 juta dengan agunan rumah seluas 500 meter persegi. Ketika membutuhkan tambahan dana Rp 200 juta, ia menjaminkan gudangnya yang seluas 1.430 meter persegi.

Namun yang mengejutkan, kedua aset tersebut kini telah berpindah tangan. Proses lelang telah dilakukan, dan menurut Awi, tanpa pemberitahuan resmi atau kesepakatan darinya sebagai pemilik sah.

"Saya beberapa kali minta penundaan karena berniat melunasi, tapi rumah dan gudang tetap dilelang. Padahal harga pasar aset saya mencapai Rp 4 miliar, tapi malah dilelang hanya Rp 830 juta," ungkap Awi, Selasa (8/7/2025).


Dari Rp 4 Miliar ke Rp 830 Juta

Awi merasa dirugikan secara besar-besaran. Nilai jual rumah dan gudangnya menurutnya mencapai miliaran rupiah, namun pada kenyataannya dilelang dengan harga yang dianggap jauh di bawah nilai pasar.

"Lelangnya sudah selesai, sertifikat juga sudah balik nama. Tapi secara faktual itu rumah kami. Saya dan keluarga masih tinggal di sana," tambahnya.


Gugatan Resmi Diajukan ke Pengadilan Negeri Pati

Merasa diperlakukan tidak adil, Awi mengajukan gugatan resmi terhadap BRI Tayu pada April 2025 lalu. Ia berharap pengadilan dapat membatalkan hasil lelang dan mengembalikan hak kepemilikan atas asetnya.

"Kami mencari keadilan di pengadilan. Saya digugat karena merasa tidak diberikan ruang untuk menyelesaikan tanggungan. Bukannya diberi waktu, justru rumah kami dilelang begitu saja," ujarnya.


Sorotan untuk BRI dan Dunia Perbankan

Kasus ini menjadi perbincangan hangat di media sosial dan komunitas masyarakat Pati. Banyak yang mempertanyakan transparansi dan etika proses lelang yang dilakukan oleh lembaga perbankan.

Apalagi, BRI sempat terseret dalam beberapa kasus serupa, seperti dugaan penggelapan dana oleh oknum mantri bank hingga kredit fiktif yang merugikan nasabah.


Apa Kata BRI?

Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Tayu belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan ini. Masyarakat berharap agar pihak bank dapat menjelaskan secara terbuka proses lelang yang terjadi, demi menjaga kepercayaan publik.


Jadi, kasus Awi hanyalah satu dari sekian permasalahan yang menyoroti pentingnya transparansi, keadilan, dan komunikasi antara bank dan nasabah. Di tengah meningkatnya literasi keuangan masyarakat, perbankan dituntut semakin berhati-hati dan adil dalam menangani aset nasabah yang bermasalah.

Publik kini menanti langkah PN Pati dalam memutus perkara ini dan apakah akan menguatkan hasil lelang atau mengembalikan harapan Awi dan keluarganya untuk tetap tinggal di rumah mereka sendiri.

***

Sumber: BS.

×
Berita Terbaru Update