Breaking News

Satpol PP Jepara Tertibkan PKL di Area Terlarang, Warga Soroti Ketimpangan Penindakan

Foto, satpol PP Jepara tertibkan PKL di area terlarang di depan museum RA Kartini, Jepara.

Queensha.id - Jepara,

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara kembali menggelar Patroli Operasi Penegakan Perda (Gakda), Ketertiban Umum (Tibum), dan Ketentraman Masyarakat (Tranmas) pada Senin, 7 Juli 2025. Operasi ini dilaksanakan menyusul maraknya aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang membuka lapak di area yang bukan peruntukannya.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Satpol PP menegur dan memberi imbauan secara persuasif kepada para pedagang yang melanggar.

"Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis, memberikan teguran lisan terlebih dahulu kepada para PKL yang berjualan di tempat yang melanggar aturan," ujar salah satu petugas di lapangan.

Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar tanpa adanya gesekan antara petugas dan pedagang. Namun, di balik jalannya operasi yang kondusif, muncul suara dari warga yang mempertanyakan keadilan dalam penindakan.

"Nak jalan Pemuda, bakul kopi gede dodo di jarno. Bareng bakul kopi cilik dodo di tertibno," ujar Andi, warga Krapyak, Jepara, Kamis (17/7). (Artinya: Di Jalan Pemuda, pedagang kopi besar dibiarkan, tapi yang kecil malah ditertibkan.)

Pernyataan ini mencerminkan keresahan masyarakat atas dugaan adanya ketimpangan perlakuan terhadap pedagang kecil dan besar. Satpol PP diharapkan tetap konsisten dan adil dalam menegakkan aturan, tanpa pandang bulu.

Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Satpol PP diminta untuk lebih transparan dalam proses penindakan serta membuka ruang dialog dengan masyarakat dan para pelaku usaha kecil, agar terwujud ketertiban yang tidak hanya berdasarkan aturan, tetapi juga keadilan sosial.

***
Sumber: JU.

0 Komentar

© Copyright 2025 - Queensha Jepara
PT Okada Entertainment Indonesia