Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Tambang Pancur Jepara, Terungkap Desa Hanya Terima Lima Juta Rupiah per Tahun, Kepala Desa Dicecar Hakim

Rabu, 09 Juli 2025 | 06.01 WIB Last Updated 2025-07-08T23:03:22Z

Foto, Sidang lanjutan kasus dugaan tambang ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Jepara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jepara, Selasa (8/7/2025). 

Queensha.id - Jepara,

Persidangan lanjutan kasus dugaan tambang ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Jepara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jepara, Selasa (8/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga dari lima saksi yang dijadwalkan hadir, dalam perkara dugaan pelanggaran UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.

Tiga saksi yang hadir yakni Helmi Ferdian, S.Si., M.Si dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara, Widodo, S.T dari Dinas PUPR, dan Muh. Arif Asaruddin, S.M selaku Kepala Desa Pancur. Sementara dua saksi lainnya — Kepala Desa Gemiring Lor Aris Muranto dan Kresnanto Wibowo — mangkir dari panggilan.

Sorotan utama dalam persidangan kali ini tertuju pada kesaksian Muh. Arif Asaruddin yang sempat berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Bahkan, ia sempat dikoreksi oleh hakim karena meralat latar belakang pendidikannya dari SMA menjadi Sarjana Manajemen.

Ketua Majelis Hakim, Erven Langgeng Kaseh, S.H., M.H., beberapa kali menegur Arif karena jawabannya yang dinilai tidak konsisten dan cenderung menghindari pertanyaan. Hakim pun memperingatkan keras agar saksi tidak memberikan kesaksian palsu karena bisa berujung pada ancaman pidana.

Ketegangan memuncak saat Arif ditanya mengenai keberadaan tambang-tambang di wilayah Pancur dan kontribusinya kepada desa. Awalnya, ia mengaku tidak tahu-menahu dan menegaskan desa tidak mendapat kontribusi apapun dari aktivitas tambang tersebut. Namun setelah dicecar berkali-kali, akhirnya Arif mengakui bahwa Desa Pancur memang menerima kontribusi tahunan dari pihak tambang.

“Desa hanya menerima kontribusi sekali dalam setahun, biasanya saat sedekah bumi. Totalnya sekitar lima juta rupiah, dari beberapa tambang. Ada yang kasih lima ratus ribu, satu juta, tergantung mereka saja,” ungkap Arif di hadapan majelis hakim.

Pengakuan ini membuat Ketua Majelis Hakim heran dan menyayangkan sikap Kepala Desa yang seolah membiarkan aktivitas tambang tanpa kontribusi yang signifikan ke desa. Bahkan, Hakim mempertanyakan bagaimana Arif bisa tidak mengetahui keberadaan tambang ilegal padahal dia sendiri yang menginstruksikan dua perangkat desa untuk turun ke lokasi.

Lebih lanjut, Arif juga mengaku bahwa setelah adanya penertiban, beberapa pihak datang menemuinya di Balai Desa. Mereka meminta surat keterangan terkait pinjam pakai alat berat dan dua dump truck yang disita dan dibawa ke Semarang. Hal ini makin memperkuat dugaan adanya keterlibatan pihak desa dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan kembali Muh. Arif Asaruddin dalam sidang berikutnya, bersama dua saksi lainnya yang tidak hadir hari ini.

“Saudara Jaksa, saksi ini harus tetap dihadirkan kembali. Kami butuh penjelasan lebih lanjut. Hadirkan juga dua saksi lainnya yang mangkir hari ini,” tegas Hakim Erven.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 10 Juli 2025 mendatang di Ruang Cakra, PN Jepara, dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi.

***

Sumber: ACI.

×
Berita Terbaru Update