Queensha.id - Demak,
Kejadian viral guru madrasah diniyyah (madin) yang menampar murid di Kabupaten Demak ternyata berlangsung pada 30 April 2025 lalu. Guru bernama Achmad Zudhi (50), warga Desa Cangkring, Kecamatan Karanganyar, Demak, kini harus membayar denda sebesar Rp 25 juta kepada wali murid usai insiden tersebut mencuat ke publik.
Peristiwa bermula saat Zudhi sedang mengajar pelajaran Fiqih di ruang kelas 5 sekitar pukul 14.30 WIB. Di luar ruangan, siswa kelas 6 tengah bermain lempar-lemparan sandal. Salah satu sandal terlempar hingga mengenai kepala Zudhi dan menyebabkan peci yang dikenakannya jatuh.
“Pak Zudhi langsung menaruh kitab di meja dan keluar kelas untuk mencari tahu siapa yang melempar. Tapi saat ditanya, tak ada satu pun siswa yang mengaku,” jelas Miftahul Hidayat, Kepala Madin, Jumat (18/7/2025), di Jatirejo, Kecamatan Karanganyar.
Zudhi kemudian memperingatkan seluruh siswa bahwa jika tidak ada yang mengaku, semuanya akan dibawa ke kantor. Akhirnya, para siswa menunjuk seorang siswa berinisial D sebagai pelaku. Dalam kondisi emosi, guru Zudhi menarik dan menampar siswa tersebut.
Wali Murid Eks Caleg Gagal dari Partai Perindo
Keesokan harinya, pihak keluarga siswa mulai bereaksi. Kakek korban datang mengadukan ke pihak madrasah, disusul oleh sang ibu, Siti Mualimah. Diketahui, Siti merupakan mantan calon legislatif (caleg) Partai Perindo dari Dapil 3 Kabupaten Demak dalam Pemilu 2024, namun gagal melaju ke kursi DPRD setelah hanya memperoleh 36 suara.
Dalam pertemuan dengan pihak sekolah, Siti Mualimah menyampaikan keluhan dan sempat menyinggung soal permintaan ganti rugi. Pihak madrasah menyarankan mediasi. Pada hari yang sama, mediasi pun dilakukan dan dihadiri langsung oleh guru Achmad Zudhi.
“Pak Zudhi mengakui tindakannya dan meminta maaf. Permintaan maaf itu diterima oleh pihak keluarga, tapi mereka meminta surat pernyataan bermaterai,” lanjut Miftahul.
Ketika ditanya mengenai isi surat yang diminta, Siti menyebut akan dibicarakan lebih lanjut bersama keluarga besarnya.
Denda Rp 25 Juta Tanpa Tertulis di Surat Damai
Beberapa bulan kemudian, tepatnya 12 Juli 2025, lima orang dari pihak keluarga korban datang bersama aparat kepolisian ke madrasah. Mereka membawa surat panggilan resmi untuk guru Zudhi. Mediasi lanjutan akhirnya dilakukan di rumah Kepala Madin.
“Hasil mediasi itu menyepakati perdamaian, tapi ada tuntutan denda sebesar Rp 25 juta dari keluarga korban kepada Pak Zudhi,” terang Kepala Madin.
Namun demikian, dalam surat perjanjian damai tersebut tidak disebutkan secara tertulis nominal uang yang diminta, yang membuat publik bertanya-tanya soal kejelasan dan legalitas bentuk ganti rugi tersebut.
Reaksi Warganet dan Lingkungan Pendidikan
Kabar ini menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen dan masyarakat pendidikan. Sebagian menilai tindakan kekerasan oleh guru tidak dapat dibenarkan, namun banyak juga yang mengkritik denda sebesar Rp 25 juta dianggap tidak proporsional dan berbau tekanan karena melibatkan pihak eksternal serta latar belakang politik wali murid.
Pihak madrasah berharap, kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak: guru agar menahan emosi, siswa agar menjaga sopan santun, dan orang tua agar bijak dalam menyikapi persoalan di lingkungan pendidikan.
***
Sumber: BS.