Notification

×

Iklan

Iklan

Tragis! Buruh Asal Jepara Terluka Parah di Perantauan, RS Diduga Tolak KIS Aktif untuk Biaya Operasi

Rabu, 30 Juli 2025 | 06.59 WIB Last Updated 2025-07-30T10:46:49Z

Foto, Sanijan, warga desa di kecamatan Kedung, Jepara.

Queensha.id - Jepara,


Sanijan (59), warga Desa di kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, mengalami musibah tragis saat bekerja di sebuah usaha mebel rumahan di Tuban, Jawa Timur. Ia mengalami luka parah setelah kaki kirinya terkena gergaji potong saat bekerja. Bukannya langsung mendapat pengobatan yang layak tanpa beban, keluarga malah dibuat bingung karena penggunaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) milik korban diduga ditolak oleh rumah sakit rujukan.


Setelah sempat ditangani di Tuban, keluarga memutuskan memindahkan Sanijan ke RS Kartini Jepara untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Ia langsung masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan menjalani pemeriksaan medis menyeluruh.


Namun, keluarga kaget saat pihak rumah sakit menyatakan bahwa tindakan medis yang harus dilakukan—yaitu operasi pemasangan pen dan amputasi jari kelingking kakitidak bisa ditanggung oleh KIS, dan malah meminta biaya pribadi sebesar Rp12 juta hingga Rp15 juta.


“Korban ini orang tidak mampu. Kerjanya buruh, dan KIS-nya aktif. Tapi kenapa malah ditolak penggunaannya di RS Kartini?” keluh seorang anggota keluarga kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).



Di Tengah Luka, Beban Biaya Jadi Duka Kedua


Sanijan yang dalam kondisi lemah pascakecelakaan kerja justru menghadapi duka kedua: beban biaya besar yang seharusnya bisa ditanggung negara melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS).


Kasus ini menyita perhatian warga sekitar. Banyak pihak menyayangkan kebijakan rumah sakit yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil, terutama pada kasus gawat darurat yang seharusnya langsung ditangani tanpa memperhitungkan biaya di awal.



Harapan untuk Pemerintah dan BPJS


Masyarakat kini mendesak agar Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara, pihak BPJS Kesehatan, serta manajemen RS Kartini Jepara segera meninjau ulang kasus ini. Jangan sampai warga tak mampu justru menjadi korban sistem layanan kesehatan yang tidak sensitif pada kondisi sosial-ekonomi.


Apalagi, sesuai dengan regulasi yang berlaku, pemegang KIS aktif seharusnya mendapat pelayanan kesehatan secara gratis, terutama dalam kondisi gawat darurat. Jika terjadi penolakan, maka patut dipertanyakan: di mana letak kesalahannya?



Edukasi untuk Masyarakat


Kejadian ini juga menjadi alarm penting bagi masyarakat luas tentang pentingnya memahami hak-hak sebagai peserta JKN-KIS. Berikut poin edukatif yang harus diperhatikan:


  1. KIS Berlaku Nasional - Kartu Indonesia Sehat dapat digunakan di seluruh fasilitas kesehatan rujukan BPJS, bukan hanya di daerah asal.
  2. Gawat Darurat Harus Ditangani Langsung - Dalam situasi darurat, rumah sakit wajib menangani pasien terlebih dahulu, tanpa menunggu jaminan pembayaran.
  3. Laporkan Jika Ditolak - Jika fasilitas kesehatan menolak penggunaan KIS tanpa alasan sah, peserta dapat melapor ke BPJS Kesehatan atau Dinas Kesehatan setempat.
  4. Cek Fasilitas Rujukan - Pastikan rumah sakit tempat rujukan sudah terdaftar sebagai mitra BPJS agar proses administrasi lebih lancar.
  5. Simpan Bukti Komunikasi dan Data -Jika terjadi masalah, simpan semua dokumen atau bukti percakapan untuk keperluan pengaduan.


Peristiwa yang menimpa Sanijan semestinya tidak terulang. Di tengah kesulitan ekonomi dan luka fisik, rakyat kecil berhak mendapat perlindungan maksimal dari negara. Pemerintah dan stakeholder kesehatan harus hadir, bukan justru membebani.


Untuk pelaporan aduan layanan BPJS Kesehatan, masyarakat bisa menghubungi 165 atau mengakses laman resmi www.bpjs-kesehatan.go.id.


***

Sumber: AB/KRJ.

×
Berita Terbaru Update