Breaking News

Truk Muatan Kayu Gelondongan Sebabkan Kemacetan di Lebak Jepara, Warga Keluhkan Keselamatan Jalan

Foto, tangkap layar dari akun Facebook Info Seputar Jepara.

Queensha.id - Jepara,

Sebuah truk kuning pengangkut kayu gelondongan menyebabkan kemacetan cukup panjang di jalan desa Lebak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, Minggu pagi (20/7/2025) sekitar pukul 09.12 WIB.

Truk tersebut tampak mengalami gangguan karena kelebihan muatan, sehingga bagian kabin depan mengangkat cukup tinggi dan tidak seimbang. Dalam video berdurasi 27 detik yang diunggah oleh akun Facebook Info Seputar Jepara, terlihat truk berhenti di tengah jalan, menghambat lalu lintas dari dua arah.

Sayangnya, dalam video itu tidak tampak jelas pelat nomor kendaraan yang bisa mengidentifikasi pengemudi ataupun pemilik kendaraan tersebut.


Warga: Ini Sudah Terlalu Sering!

Sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian mengaku tidak heran dengan insiden semacam ini. Menurut mereka, kendaraan bertonase besar kerap melintas di jalan desa yang sebenarnya tidak dirancang untuk menahan beban berat.

“Ini bukan kali pertama, Mas. Hampir tiap minggu ada saja truk kayu yang bikin macet. Jalan ini sempit, bukan untuk kendaraan segede itu,” keluh Saiful (44), warga Desa Lebak.

Warga lainnya, Bu Muslikhah (52), mengaku khawatir jika kejadian ini terus berulang tanpa ada tindakan dari pihak terkait.

“Kalau sampai truk terguling atau nabrak rumah warga, siapa yang tanggung jawab? Kami cuma rakyat kecil, tapi keselamatan kami harus dijaga,” ujarnya dengan nada kesal.


Aturan dan Pelanggaran Transportasi Muatan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, kendaraan barang termasuk truk dilarang mengangkut muatan melebihi kapasitas teknis kendaraan yang tertera pada buku uji KIR. Pelanggaran batas maksimal muatan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009).


Beberapa pelanggaran yang bisa dikenakan antara lain:

1. Over Dimensi Over Load (ODOL): Muatan melebihi batas yang diizinkan, baik dari segi berat maupun ukuran fisik kendaraan.

2. Tidak Memiliki Buku Uji KIR yang Sah: Kendaraan yang tidak lolos uji layak jalan.

3. Menghalangi Lalu Lintas: Mengakibatkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan lain.


Butuh Pengawasan Lebih

Insiden ini kembali menjadi pengingat perlunya pengawasan ketat terhadap kendaraan berat yang melintasi jalur pedesaan. Selain itu, pemasangan rambu larangan bagi truk bermuatan besar di jalan-jalan desa seperti di Desa Lebak perlu segera dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Pihak Dishub Kabupaten Jepara maupun Satlantas Polres Jepara diharapkan segera menindaklanjuti dan melakukan evaluasi terhadap lalu lintas kendaraan berat di kawasan tersebut.

***
Sumber: BS.

0 Komentar

© Copyright 2025 - Queensha Jepara
PT Okada Entertainment Indonesia