Foto, Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan adanya keterlibatan perwira dalam kasus ini. |
Queensha.id - Jakarta,
Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo terus mengguncang publik. Polisi Militer Kodam (Pomdam) Udayana menetapkan 20 prajurit TNI sebagai tersangka, termasuk seorang perwira yang diduga sengaja memberi kesempatan bawahannya melakukan kekerasan terhadap korban.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan adanya keterlibatan perwira tersebut. Ia menyebut, perwira itu akan dijerat dengan Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) karena dianggap mengetahui, namun membiarkan kekerasan terjadi.
"Ada satu perwira yang secara sengaja memberi kesempatan untuk dilakukan kekerasan. Itu akan diproses sesuai hukum militer yang berlaku," ujar Brigjen Wahyu dalam konferensi pers.
Penganiayaan Berulang Kali
Hasil penyidikan mengungkap fakta mencengangkan: penganiayaan terhadap Prada Lucky tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali selama lebih dari satu hari. Banyak personel terlibat, menyebabkan korban mengalami luka parah hingga meninggal dunia.
Tindakan para pelaku tidak hanya melanggar disiplin militer, tetapi juga nilai-nilai kemanusiaan.
TNI AD Tegaskan Langkah Tegas
Brigjen Wahyu menegaskan bahwa TNI AD berkomitmen memproses semua pihak yang terlibat, baik pelaku langsung maupun pihak yang memberi peluang terjadinya kekerasan.
"Proses hukum dilakukan secara transparan dan sesuai aturan perundang-undangan militer. Tidak ada yang dilindungi," tegasnya.
Sorotan Publik & Pemantauan HAM
Kasus ini memicu gelombang dukungan publik bagi keluarga korban. Lembaga swadaya masyarakat di bidang hak asasi manusia ikut memantau proses hukum, menilai keterlibatan atasan sebagai pelanggaran serius yang harus dijatuhi hukuman setimpal.
***
Queensha Jepara
12 Agustus 2025