Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Pati Diduga Lakukan Mutasi ASN Asal-asalan

Minggu, 24 Agustus 2025 | 03.46 WIB Last Updated 2025-08-23T23:36:08Z

Foto, Bupati Pati, Sudewo.

Queensha.id - Pati,


Bupati Pati, Sudewo, diduga melakukan mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pati secara tidak profesional. Dugaan itu mengemuka dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan di DPRD Pati, Kamis (21/8/2025).


Dalam rapat tersebut, tiga ASN hadir memberikan kesaksian, yakni Agus Eko Wibowo, Srini Yuani, dan Agil Tri Cahyani. Ketiganya mengaku mengalami penurunan jabatan secara mendadak tanpa alasan yang jelas.


Agus yang sebelumnya Staf Ahli Bidang Ekonomi dipindah menjadi staf biasa di Dinas Arpusda Pati. Srini, dari Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, turun menjadi penelaah teknis di Kecamatan Margorejo. Sementara Agil yang semula Kasubbag Program dan Keuangan Inspektorat Daerah, dipindahkan ke Dinas Ketahanan Pangan.



DPRD Sebut Ada Kejanggalan


Anggota Pansus, Muslihan, menilai kebijakan mutasi itu sarat kejanggalan. Ia menyoroti kasus ASN eselon II yang langsung diturunkan menjadi staf biasa.


“Kalau sesuai aturan, penurunan jabatan ada mekanismenya, bukan langsung dari eselon II jadi staf. Ini jelas tidak profesional,” kata Muslihan usai rapat.


Ia juga menyebut ada ASN lain, termasuk guru, yang dipindah secara tiba-tiba ke wilayah jauh dari rumahnya. Bahkan, salah satu guru mengalami kecelakaan dalam perjalanan sebelum akhirnya SK mutasinya dikembalikan.



Kronologi Penurunan Jabatan


Salah satu ASN yang hadir, Agus Eko Wibowo, menjelaskan dirinya diperiksa Inspektorat Daerah Pati sebelum akhirnya menerima SK penurunan jabatan. Namun, ia menilai isi SK tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani.


“Alasannya disebut menghilangkan barang daerah, termasuk dokumen. Padahal semua dokumen masih ada, tidak ada yang hilang,” tegas Agus.


Agus juga menyebut, saat dirinya menjabat Inspektur, kinerja pengawasan justru meningkat. Hal ini dibenarkan Agil Tri Cahyani, yang mengungkap bahwa tindak lanjut BPK di Pati sempat mencapai 99,6 persen, tertinggi di Jawa Tengah.



Nasib Pansus Hak Angket


Temuan pansus ini memperkuat dugaan bahwa mutasi ASN di Pati tidak dilakukan secara profesional. DPRD berencana melanjutkan pembahasan untuk memastikan apakah kebijakan Bupati Sudewo melanggar aturan atau asas keadilan.


Jika terbukti, langkah politik bisa berlanjut pada wacana pemakzulan.


***

Sumber: BS.

×
Berita Terbaru Update