Foto, Dirut PDAM Jepara, tersangka dugaan kasus korupsi dana representatif. |
Queensha.id - Jepara,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara resmi menetapkan SB, Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jungporo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana representatif perusahaan periode 2020–2023.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.3.32/FD.2/.05/2025 tertanggal 2 Mei 2025, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/M.3.32/Fd.2/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025.
Kepala Kejari Jepara, RA Dhini Ardhany, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyidikan, ditemukan adanya unsur melawan hukum dalam penggunaan dana representatif, yang berujung pada kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
“Sejak tahun 2020 hingga 2023, tersangka aktif mencairkan dana representatif dari pos biaya lain-lain direksi, menggunakan memo internal tanpa rincian kegiatan yang jelas, serta tanpa pertanggungjawaban penggunaan,” ujar Dhini, Jumat (8/8/2025).
Dugaan Penyalahgunaan untuk Kepentingan Pribadi
Menurut penyidik, dana representatif tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan yang tidak berkaitan dengan operasional PDAM. Bahkan, pencairan dana dilakukan tanpa sepengetahuan seluruh direksi.
“Tindakan tersangka menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) untuk menyalahgunakan kewenangan dan mengelola dana representatif perusahaan secara sewenang-wenang,” tegas Dhini.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Jepara Nomor: 704/12/Kasus/Irban./V/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025, kerugian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan diperkirakan mencapai Rp 554.350.000. Dana tersebut dinilai tidak mendukung operasional PDAM.
Penahanan dan Pengembangan Kasus
SB kini ditahan selama 20 hari di Rutan Jepara, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Print 02/M.3.32/Fd.2/8/2025. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.
Atas perbuatannya, SB dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
***
Jepara, 8 Agustus 2025