Foto, terdakwa, Annar Salahuddin Sampetoding. |
Sidang kasus pabrik uang palsu yang menyeret nama Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, kembali memantik kontroversi. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gowa, Rabu (27/8/2025), Annar mengaku dirinya sempat dimintai uang Rp5 miliar oleh pihak jaksa agar mendapatkan keringanan hukuman.
"Saya sudah buka-bukaan tadi, saya dimintai uang Rp5 M supaya bisa bebas dari hukum katanya," ungkap Annar usai sidang.
Annar mengklaim, karena tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, angka yang diminta kemudian diturunkan menjadi Rp1 miliar dengan iming-iming ancaman hukuman hanya satu tahun. "Saya tunggu istri saya datang dari Belanda, setelah itu kami ketemu dengan jaksa. Tapi tetap saya bilang tidak mampu. Kemudian diturunkan jadi satu miliar, dengan ancaman hukuman satu tahun," jelasnya.
Namun, karena uang itu tidak diberikan, Annar justru dituntut delapan tahun penjara dengan subsider satu tahun. Ia menyebut perubahan tuntutan itu janggal, lantaran sebelumnya ia mendengar rencana tuntutan hanya satu tahun. "Saya kaget, tiga minggu lalu disampaikan kalau tuntutannya satu tahun, tapi tiba-tiba jadi delapan tahun. Bahkan istri saya sempat diancam," tuturnya.
Akan Laporkan ke Presiden dan Jaksa Agung
Merasa dirugikan, Annar berencana melaporkan dugaan permintaan uang tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Jaksa Agung Sanitiar (St.) Burhanuddin.
Bantahan Jaksa
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gowa, ST Nurdaliah, menegaskan bahwa tudingan Annar tidak benar. Ia membantah adanya permintaan uang Rp5 miliar maupun Rp1 miliar oleh pihak jaksa.
"Itu tidak benar dan tidak ada hal seperti itu," kata Nurdaliah dikutip dari CNNIndonesia.com.
Menurutnya, tuntutan delapan tahun penjara yang dibacakan jaksa penuntut umum murni berdasarkan keterangan saksi serta fakta-fakta persidangan. "Teman-teman media juga mengikuti dari awal sampai sekarang, semua jelas berdasar fakta persidangan," tegasnya.
Sorotan Publik
Kasus ini kini menyita perhatian publik, terutama karena menyangkut isu integritas aparat hukum di Indonesia. Dugaan suap di balik persidangan menjadi perhatian serius, terlebih dengan adanya perbedaan klaim antara terdakwa dan pihak kejaksaan.
Meski kebenaran tuduhan itu masih perlu dibuktikan, publik menunggu langkah tegas dari aparat pengawas internal kejaksaan, serta respons dari lembaga tinggi negara yang disebut akan dilapori oleh Annar.
***
Queensha Jepara, 29 Agustus 2025