Foto, Kades dari kecamatan Gunungguruh, kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. |
Queensha.id - Sukabumi,
Publik dibuat geram dengan ulah seorang kepala desa perempuan dari Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Heni Mulyani, Kepala Desa Cikujang periode 2019–2025, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa hingga penjualan aset negara berupa gedung posyandu.
Ironisnya, saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Sukabumi dengan mengenakan rompi tahanan, Heni justru tampil santai bahkan sempat tersenyum lebar ke arah kamera. Ekspresinya ini sontak viral di media sosial dan memantik amarah netizen yang menilai perilakunya tak menunjukkan penyesalan sedikit pun.
Dana Desa Rp 500 Juta Raib, Gedung Posyandu Jadi Rumah Pribadi
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana, menyampaikan bahwa Heni Mulyani diduga menyelewengkan dana desa hingga mencapai Rp 500 juta sejak tahun 2019. Salah satu tindakan yang paling disorot adalah penjualan gedung Posyandu Anggrek 09 pada tahun 2022.
“Gedung Posyandu tersebut merupakan aset negara yang dibangun dari dana desa. Namun oleh tersangka, bangunan itu dijual ke warga dengan harga Rp 46 juta dan kini telah berubah menjadi hunian pribadi,” ujar Agus saat konferensi pers, Kamis (31/7/2025).
Penjualan aset negara tanpa prosedur resmi jelas melanggar hukum. Apalagi, dana hasil penjualan tidak dimasukkan ke kas desa, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tersangka Tunggal, Duit untuk Kepentingan Pribadi
Dalam penyelidikan, Kejari Sukabumi menyatakan bahwa Heni Mulyani merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Tidak ada pihak lain yang turut serta dalam praktik penyelewengan tersebut.
“Hasil penyidikan menunjukkan dana tersebut tidak pernah digunakan untuk program pembangunan atau kepentingan warga. Semua digunakan pribadi oleh tersangka,” tegas Agus.
Tindakan Heni ini dinilai sebagai bentuk nyata pengkhianatan terhadap amanah masyarakat desa, terutama kaum ibu dan balita yang kehilangan fasilitas posyandu akibat ulah pemimpinnya sendiri.
Dijerat UU Tipikor, Bu Kades Ditahan di Lapas Sukamiskin
Akibat perbuatannya, Heni kini ditahan di Lapas Perempuan Sukamiskin, Bandung. Ia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan terancam hukuman minimal empat tahun penjara.
Sementara di media sosial, foto-foto dirinya yang tersenyum di balik rompi tahanan terus beredar dan menuai komentar pedas. Banyak netizen menyayangkan sikap tidak tahu malu yang ditunjukkan tersangka, meski telah menyalahgunakan dana publik.
“Kita berharap ini jadi pelajaran keras bagi kepala desa lain di seluruh Indonesia. Mengelola dana publik itu amanah, bukan ladang untuk memperkaya diri,” pungkas Agus.
***
Sumber: BS.