Foto, penyanyi pop, Agnes Monica. |
Queensha.id - Jakarta,
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan penyanyi internasional Agnez Mo terkait putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menghukumnya membayar Rp 1,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Putusan kasasi tersebut tercatat dalam perkara nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025, yang diketok pada Senin (11/8/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Agung I Gusti Sumanatha, bersama anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati, serta panitera pengganti Febri Widjayanto. Amar putusan yang singkat namun tegas berbunyi: "kabul".
Kasus ini bermula dari gugatan pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias, yang menuduh Agnez Mo membawakan karyanya tanpa izin dalam tiga konser berbeda: di W Super Club Surabaya (25 Mei 2023), The H Club Jakarta (26 Mei 2023), dan W Super Club Bandung (27 Mei 2023).
Majelis hakim di tingkat Pengadilan Niaga sebelumnya memutuskan bahwa Agnez harus membayar ganti rugi Rp 500 juta untuk masing-masing konser, sehingga total mencapai Rp 1,5 miliar. Namun, melalui jalur kasasi, Agnez berhasil membatalkan putusan tersebut.
Keputusan MA ini menjadi kemenangan hukum penting bagi Agnez Mo, sekaligus menutup bab panjang sengketa hak cipta yang sempat menjadi sorotan publik. Meski demikian, kasus ini juga kembali mengingatkan industri musik akan pentingnya kesepakatan lisensi dan perlindungan karya cipta.
***
Sumber: dtk.