Notification

×

Iklan

Iklan

Main Medsos Tidak Kena Pajak, Tapi Bisnis Online Wajib Patuhi Aturan

Kamis, 14 Agustus 2025 | 07.19 WIB Last Updated 2025-08-14T00:20:57Z

Foto, ilustrasi main media sosial.

Queensha.id - Jakarta,


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menepis kabar bahwa masyarakat akan dikenai pajak hanya karena bermain atau berselancar di media sosial. DJP memastikan, pajak hanya berlaku bagi mereka yang memperoleh penghasilan dari aktivitas bisnis, baik secara online maupun offline, termasuk melalui media sosial.


“Main medsos enggak kena pajak. Tapi kalau kamu punya usaha, apalagi penghasilan di atas Rp500 juta setahun—bisa kena pajak,” tulis DJP melalui akun resminya, Rabu (13/8/2025).



Batas Omzet dan Tarif Pajak


DJP menjelaskan, wajib pajak orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Meski demikian, mereka tetap diwajibkan mencatat penghasilan bruto setiap bulan.


Bagi pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun, pajak dikenakan atas selisihnya dengan tarif PPh final sebesar 0,5%. Sementara itu, jika omzet mencapai lebih dari Rp4,8 miliar setahun, tarif pajak mengikuti ketentuan umum Pasal 17 UU PPh.



Aturan Baru untuk Pedagang Online


Pemerintah kini menyederhanakan pemungutan dan penyetoran pajak bagi pedagang online di platform marketplace. Berdasarkan PMK 37/2025, penyedia marketplace akan berperan sebagai pihak pemungut, penyetor, dan pelapor PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual di platform tersebut.


“Sekarang lebih mudah. PPh langsung dipotong otomatis saat transaksi di marketplace. Ini bukan pajak baru, tapi cara yang lebih praktis dan adil,” jelas DJP.


Tarif PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% dan bersifat final. Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun dibebaskan dari pemungutan, asalkan mengajukan surat pernyataan kepada marketplace.



Ringkasnya


  • Main medsos → Tidak kena pajak.
  • Usaha online/offline omzet < Rp500 juta/tahun → Bebas PPh, wajib catat penghasilan.
  • Usaha omzet > Rp500 juta/tahun → PPh Final 0,5% atas selisih.
  • Usaha omzet > Rp4,8 miliar/tahun → Tarif umum Pasal 17 UU PPh.



Dengan aturan ini, DJP berharap kesadaran pajak pelaku usaha semakin meningkat, tanpa menambah beban bagi mereka yang belum mencapai batas omzet tertentu.


***

×
Berita Terbaru Update