Queensha.id — Jepara,
Penegakan hukum lingkungan hidup kembali menyentuh dunia usaha di Kabupaten Jepara. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, resmi menerbitkan Surat Panggilan Kedua kepada Agus Widiyono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana lingkungan hidup.
Berdasarkan dokumen resmi yang beredar, surat bernomor S.Panggil.420/1.4/PPNS/GKM/B/X/2025 tersebut diterbitkan untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan atas dugaan pelanggaran di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Agus Widiyono diketahui merupakan pemilik PT Senna Rakashima Trinawa, sebuah perusahaan yang beroperasi di wilayah Tambak, Desa Surodadi, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara. Perusahaan tersebut diduga menjalankan aktivitas usaha yang berdampak terhadap lingkungan tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan baku mutu lingkungan yang diwajibkan undang-undang.
Dalam surat panggilan, penyidik menyebutkan bahwa proses hukum ini mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 107 KUHAP, serta Pasal 94 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penyidikan juga diperkuat dengan laporan kejadian, surat perintah penyidikan, hingga surat penetapan perubahan status dari saksi menjadi tersangka atas nama Agus Widiyono.
Secara administratif, Agus Widiyono tercatat lahir di Semarang, 14 Agustus 1980, berusia 45 tahun, berjenis kelamin laki-laki, berstatus karyawan swasta, berkewarganegaraan WNI, dan beragama Islam. Ia berdomisili di Jalan Surtikanti VIII Nomor 5, RT 004 RW 002, Kelurahan Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam surat tersebut, tersangka dipanggil untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup, yakni Arif Rahman H. A., S.Si. dan/atau Nizam Hawa, S.T., guna memberikan keterangan sebagai tersangka.
Pemeriksaan dijadwalkan pada Jumat, 24 Oktober 2025, pukul 09.30 WIB, bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Jalan Setia Budi Nomor 201 B, Kota Semarang.
Penyidik menduga tersangka dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan terlampauinya baku mutu lingkungan, meliputi udara ambien, air, air laut, serta kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009.
Selain itu, Agus Widiyono juga diduga menjalankan usaha dan/atau kegiatan tanpa perizinan atau persetujuan lingkungan dari pemerintah pusat maupun daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), Pasal 59 ayat (4), Pasal 20 ayat (3) huruf b, serta Pasal 61 ayat (1) undang-undang yang sama.
Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan dan potensi risiko terhadap kesehatan serta keselamatan manusia, sehingga penyidik juga menerapkan Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Penerbitan Surat Panggilan Kedua ini menandakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelanggaran lingkungan, khususnya yang melibatkan aktivitas usaha.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap bentuk kegiatan industri wajib mematuhi ketentuan perizinan dan standar lingkungan demi menjaga kelestarian alam dan keselamatan masyarakat.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha di Jepara dan sekitarnya, bahwa kelalaian terhadap aturan lingkungan tidak hanya berdampak ekologis, tetapi juga berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berjalan dan penyidik belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan pemeriksaan terhadap tersangka.
***
Wartawan: Aris BS.
Tim Redaksi.
Kamis, 29 Januari 2026.