Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Libur Tambahan Usai HUT ke-80 RI

Jumat, 01 Agustus 2025 | 13.14 WIB Last Updated 2025-08-01T06:15:44Z

Foto, kalender 2025.

Queensha.id - Jakarta,

Pemerintah resmi menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional tambahan. Keputusan ini diambil untuk memberi ruang lebih luas bagi masyarakat dalam merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.


Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengumumkan kebijakan ini dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).


“Senin, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari yang diliburkan. Hal ini memberikan keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan serta berbagai kegiatan yang memeriahkan perayaan HUT RI,” ujar Juri.


Meski tidak secara tegas menyebut apakah libur 18 Agustus tersebut merupakan bagian dari libur nasional resmi atau cuti bersama, Juri menekankan pentingnya suasana perayaan yang inklusif dan meriah sebagai wujud semangat kebangsaan.


“Kami berharap hari libur ini akan diisi oleh kegiatan yang meningkatkan semangat gotong royong, nasionalisme, serta optimisme masyarakat,” tambahnya.



Bagian dari Agenda Besar HUT RI ke-80


Tahun ini, peringatan HUT RI ke-80 menjadi momen istimewa. Pemerintah mendorong partisipasi publik yang lebih besar dengan menyelenggarakan aneka lomba tradisional, pertunjukan budaya, serta pawai kemerdekaan di berbagai daerah. Penambahan satu hari libur pasca hari peringatan nasional diyakini akan meningkatkan semarak dan dampak sosial positif dari perayaan.


Penetapan ini turut menjadi pelengkap dari rangkaian libur nasional dan cuti bersama yang telah lebih dulu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri: Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.



Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025


Berikut ini adalah daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2025:


Hari Libur Nasional 2025:

  • 1 Januari (Rabu): Tahun Baru Masehi
  • 27 Januari (Senin): Isra Mikraj
  • 29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek
  • 29 Maret (Sabtu): Hari Raya Nyepi
  • 31 Maret–1 April (Senin–Selasa): Idul Fitri
  • 18 April (Jumat): Wafat Isa Almasih
  • 20 April (Minggu): Paskah
  • 1 Mei (Kamis): Hari Buruh
  • 12 Mei (Senin): Waisak
  • 29 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
  • 1 Juni (Minggu): Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni (Jumat): Idul Adha
  • 27 Juni (Jumat): Tahun Baru Islam
  • 17 Agustus (Minggu): Hari Kemerdekaan
  • 5 September (Jumat): Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember (Kamis): Natal

Cuti Bersama 2025:

  • 28 Januari (Selasa): Imlek
  • 28 Maret (Jumat): Nyepi
  • 2–4 dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, Senin): Idul Fitri
  • 13 Mei (Selasa): Waisak
  • 30 Mei (Jumat): Kenaikan Isa
  • 9 Juni (Senin): Idul Adha
  • 26 Desember (Jumat): Natal


Dengan penambahan libur pada 18 Agustus 2025, total hari libur tahun ini menjadi 28 hari, mencakup libur nasional dan cuti bersama.



Momentum Persatuan dan Optimisme Nasional


Penambahan hari libur ini bukan semata-mata untuk memperpanjang akhir pekan, namun juga sebagai bentuk penghargaan atas semangat kebangsaan rakyat Indonesia yang selama ini turut menjaga persatuan, budaya, dan nilai-nilai Pancasila. Pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan momen ini sebagai ajang membangun rasa cinta tanah air dan kebersamaan.


***

Reporter: Tim Redaksi.
Queensha Jepara.
Tanggal Publikasi: Jumat, 1 Agustus 2025.

×
Berita Terbaru Update