Notification

×

Iklan

Iklan

Penyaluran Bansos di Jepara Tahap II Kini Lewat ATM, Jumlah Penerima Menyusut

Jumat, 29 Agustus 2025 | 06.14 WIB Last Updated 2025-08-28T23:14:52Z

Foto, ilustrasi bantuan sosial.

Queensha.id - Jepara,


Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Jepara pada tahap II tahun 2025 kini mengalami perubahan mekanisme. Jika sebelumnya bantuan diberikan melalui PT Pos dengan bentuk sembako atau uang tunai, kini pencairannya dialihkan langsung lewat rekening ATM Bank Mandiri.


Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Jepara, Edy Marwoto, mengatakan bahwa perubahan sistem ini sekaligus menertibkan data penerima bantuan.


“Sekarang para penerima manfaat harus membuka rekening ATM. Prosesnya dengan pengisian e-form yang didampingi pendamping bansos di lapangan. Buku rekening dan kartu ATM kemudian dibagikan di kantor kecamatan masing-masing,” jelas Edy, Kamis (28/8/2025).



Jumlah Penerima Menurun


Edy menyebut jumlah penerima manfaat bansos di Jepara kini berkurang cukup signifikan. Dari sebelumnya 116 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kini hanya tersisa 96 ribu KPM, dengan rincian:


  • 42.086 KPM penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako
  • 54.249 KPM penerima Program Keluarga Harapan (PKH)


Penurunan jumlah penerima terjadi setelah dilakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hanya keluarga yang berada di desil 1 sampai 4 yang berhak menerima bansos. Jika sudah di atas desil 4, otomatis dianggap mampu dan tidak lagi menerima bantuan.



Pencairan Sempat Mundur


Seharusnya pencairan bansos tahap II dilakukan pada Juli 2025. Namun, karena adanya perubahan instansi penyalur dari PT Pos ke Bank Mandiri, pencairan baru bisa direalisasikan pada Agustus ini.


“Begitu pembukaan rekening ATM selesai, bantuan bisa langsung cair,” ujar Edy.



Nominal dan Jadwal Pencairan


Bantuan PKH memiliki besaran nominal yang bervariasi sesuai dengan komponen penerimanya, sementara bantuan sembako diberikan senilai Rp200 ribu per bulan dan dicairkan setiap tiga bulan sekali.


Edy menambahkan, data penerima manfaat akan terus diperbarui setiap tiga bulan sekali, termasuk mengganti penerima yang sudah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat.


***

×
Berita Terbaru Update