Foto, barang bukti berupa puluhan botol miras dari rumah warga Jepara. |
Queensha.id - Jepara,
Kepolisian Resor (Polres) Jepara kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui Tim Patroli Presisi Siraju, aparat melakukan razia minuman keras (miras) ilegal yang disamarkan dalam warung dan toko kelontong di wilayah Kecamatan Pecangaan dan Kalinyamatan, Sabtu (23/8/2025) malam.
Dari operasi tersebut, sebanyak 76 botol miras berbagai merek berhasil disita. Razia ini digelar setelah aparat menerima laporan warga yang resah dengan maraknya penjualan minuman beralkohol di lingkungan mereka.
Katim Patroli Siraju, Ipda Turmudhi, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polri serta nomor WhatsApp Siraju.
“Pengungkapan ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. Setelah penyelidikan, kami mendapati 76 minuman beralkohol di warung-warung maupun toko kelontong di Kecamatan Pecangaan dan Kalinyamatan,” jelas Turmudhi.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Jepara untuk diproses lebih lanjut, termasuk rencana pemusnahan.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna mengapresiasi kesigapan tim patroli dalam merespons aduan masyarakat.
“Inilah yang diharapkan warga, ketika ada laporan bisa langsung ditindaklanjuti,” ujar Dwi.
Ia menegaskan, Polres Jepara akan terus menggencarkan razia miras secara berkala guna menekan peredarannya dan mencegah potensi gangguan keamanan.
“Kami akan terus meningkatkan razia untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan akibat minuman keras,” pungkasnya.
Razia semacam ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus menekan praktik penjualan miras ilegal yang kerap meresahkan warga Jepara.
***
Sumber: Hms.