Notification

×

Iklan

Iklan

IPOMI Imbau Hentikan Musik di Bus, Belajar dari Kasus Mie Gacoan Bayar Royalti Rp 2,2 Miliar

Selasa, 19 Agustus 2025 | 08.39 WIB Last Updated 2025-08-19T01:41:08Z

Foto, salah satu bus malam.

Queensha.id - Jakarta,


Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) mengimbau seluruh anggotanya untuk menghentikan pemutaran musik di dalam bus. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.


Ketua Umum IPOMI, Kurnia Lesani Adnan, mengatakan imbauan ini lahir dari kesadaran anggota setelah melihat kasus restoran cepat saji Mie Gacoan yang sempat disomasi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terkait persoalan hak cipta musik.


“Imbauan ini merupakan sikap kami, anggota IPOMI, untuk menyikapi PP No.56 Tahun 2021. Kami berkaca pada kasus Mie Gacoan, maka langkah antisipasi perlu dilakukan,” ujar Lesani, Minggu (17/8/2025).


Lesani menilai, jika kewajiban membayar royalti diterapkan di sektor transportasi, maka ujungnya biaya tersebut akan dibebankan ke penumpang.
“Semua biaya yang timbul akan dimasukkan ke harga tiket, dan pada akhirnya yang terbebani adalah masyarakat,” jelasnya.


Selain itu, IPOMI meminta pemerintah meninjau ulang aturan tersebut. Menurut Lesani, polemik royalti musik bukan hanya membingungkan pelaku usaha, tetapi juga menimbulkan perdebatan di kalangan musisi.


“Kita lihat saja, para seniman saja banyak yang bingung dan tidak setuju, apalagi kami yang sekadar penikmat musik,” katanya.


Imbauan IPOMI ini akan terus berlaku hingga ada kajian ulang dari pemerintah terkait aturan pembayaran royalti musik.



Pelajaran dari Kasus Mie Gacoan


Kasus Mie Gacoan menjadi sorotan nasional setelah PT Mitra Bali Sukses (MBS), pengelola brand kuliner tersebut, disebut melanggar hak cipta musik. Persoalan akhirnya berakhir damai setelah perusahaan menyepakati pembayaran royalti sebesar Rp 2,2 miliar kepada Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi).


Kesepakatan damai ditandatangani di Kanwil Kementerian Hukum Bali, Jumat (8/8/2025), disaksikan langsung Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas. Nilai Rp 2,2 miliar itu dihitung berdasarkan jumlah gerai, kursi, dan periode pemakaian musik sejak 2022 hingga akhir 2025.


“Perhitungannya murni dari aturan. Hitungan dari Selmi dan Mie Gacoan sama, jadi sekitar Rp 2,2 miliar,” jelas Sekjen Selmi, Ramsudin Manullang.


Direktur PT MBS, I Gusti Ayu Sasih Ira, menyebut inti dari kesepakatan bukan soal nominal, tetapi tercapainya perdamaian yang mengakhiri perkara hukum. Menteri Hukum Supratman pun menyambut positif langkah restorative justice tersebut.


“Saya hari ini mendapat surprise dan saya menyatakan syukur luar biasa (atas perdamaian ini),” ujarnya.


Dengan kesepakatan itu, kasus yang bermula dari laporan LMK Selmi pada Januari 2025 dinyatakan selesai. Namun, pemutaran musik di seluruh gerai Mie Gacoan hanya berlaku hingga Desember 2025.


Keputusan IPOMI untuk menghentikan pemutaran musik di bus menandakan kewaspadaan pelaku usaha transportasi agar tidak tersandung kasus serupa. Namun, hingga kini wacana royalti musik di ruang publik masih menimbulkan pro dan kontra antara pemerintah, pelaku usaha, hingga para musisi itu sendiri.


***

Sumber: Kps.

×
Berita Terbaru Update