Foto, seorang remaja bernama Aufaa Luqmana Re A menggugat mantan Presiden Joko Widodo, mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) terkait polemik mobil nasional Esemka. |
Solo, Queensha.id - Solo,
Pengadilan Negeri Surakarta mendadak menjadi sorotan nasional pada Rabu (30/7/2025), setelah seorang remaja bernama Aufaa Luqmana Re A menggugat mantan Presiden Joko Widodo, mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) terkait polemik mobil nasional Esemka. Tak tanggung-tanggung, Aufaa bahkan membawa satu unit mobil Esemka Bima bekas ke halaman pengadilan sebagai bentuk bukti konkret.
Gugatan ini berangkat dari kekecewaan Aufaa atas minimnya akses masyarakat terhadap mobil Esemka, yang dulu digembar-gemborkan sebagai kendaraan nasional karya anak bangsa. Menurut Aufaa, janji-janji yang disampaikan para tergugat kepada publik tidak kunjung terealisasi.
“Saya ke pabrik Esemka di Boyolali, servisnya masih buka tapi tidak ada penjualan unit baru. Pabriknya pun tampak tidak aktif,” ujarnya saat menyampaikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Sidang perdana yang digelar secara daring itu menarik perhatian luas karena tidak hanya menyoroti isu wanprestasi hukum, tetapi juga membuka kembali diskursus publik mengenai transparansi proyek-proyek nasional. Aufaa menilai para tergugat telah memberikan harapan palsu kepada rakyat tentang hadirnya mobil nasional yang murah, berkualitas, dan dapat dijangkau oleh semua kalangan.
Meski Aufaa sempat meminta agar majelis hakim turun langsung memeriksa kondisi pabrik Esemka di Boyolali, permintaan itu ditolak karena dianggap tidak relevan dengan pokok perkara.
Mobil Rakyat yang Tak Pernah Menyapa Rakyat
Esemka sempat menjadi simbol semangat industrialisasi nasional saat Joko Widodo masih menjabat Wali Kota Solo. Citra itu terus melekat hingga ia menjadi Presiden RI. Namun, ekspektasi masyarakat yang tinggi terhadap hadirnya mobil nasional berbasis produksi mandiri tak kunjung terpenuhi. Di lapangan, Esemka lebih banyak tampil sebagai ikon politik daripada produk massal yang bisa dikonsumsi rakyat.
Mobil Esemka Bima yang dibawa Aufaa ke pengadilan dibelinya seharga Rp45 juta dari platform marketplace dalam kondisi bekas. Langkah ini diambil sebagai simbol pembuktian bahwa satu-satunya akses masyarakat terhadap mobil nasional hanya melalui jalur sekunder, bukan dari jalur resmi atau langsung dari pabrikan.
Daftar Tergugat dalam Gugatan Wanprestasi:
- Joko Widodo (mantan Presiden RI)
- Ma’ruf Amin (mantan Wakil Presiden RI)
- PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK)
Sidang perkara ini akan berlanjut pada tahap pembuktian dan kesimpulan. Putusan dijadwalkan akan dibacakan dalam beberapa waktu mendatang. Publik kini menanti, apakah gugatan seorang remaja bisa membuka lembaran baru transparansi proyek-proyek yang selama ini dibalut narasi nasionalisme.
***
Queensha Jepara
02 Agustus 2025