Notification

×

Iklan

Iklan

Viral Perempuan Ngamuk di Pengadilan Agama Jepara, Diduga Demi Konten

Jumat, 08 Agustus 2025 | 06.15 WIB Last Updated 2025-08-07T23:17:55Z

Foto, Foto, Perempuan bernama Saviera Rochmaniar (23), warga Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Queensha.id - Jepara,


Sebuah video memperlihatkan seorang perempuan muda mengamuk di Kantor Pengadilan Agama (PA) Jepara viral di media sosial. Perempuan tersebut diketahui bernama Saviera Rochmaniar (23), warga Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.


Aksi emosional itu dipicu kekecewaannya terhadap proses persidangan perceraian yang ia jalani. Ketua PA Jepara, Abdul Halim Zailani, membenarkan kejadian tersebut dan mengungkap bahwa Saviera merupakan seorang konten kreator. Dugaan sementara, aksinya dilakukan demi meningkatkan interaksi di media sosial.



Kronologi Kejadian


Insiden bermula pada Rabu, 30 Juli 2025, saat sidang perceraian antara Saviera dan suaminya digelar di PA Jepara. Gugatan cerai diajukan pihak suami, namun Saviera mengaku sebenarnya juga menginginkan perceraian.


Proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Namun, sebelum persidangan berlanjut, pihak suami mencabut gugatannya. Saviera yang datang terlambat ke sidang merasa tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya. Ia kecewa karena persidangan langsung dinyatakan selesai.



Aksi Ngamuk dan Live Streaming


Sehari kemudian, Kamis (31/7/2025), sekitar pukul 15.00 WIB, Saviera kembali mendatangi kantor PA Jepara yang saat itu sudah sepi. Dalam rekaman yang beredar, ia melakukan siaran langsung (live streaming) sambil berteriak histeris, berusaha memaksa masuk ke ruang sidang, hingga menimbulkan keributan.


Petugas keamanan akhirnya mengeluarkan Saviera secara persuasif. “Yang bersangkutan memang sempat membuat keributan. Dugaan kami, ini demi konten media sosial,” ujar Abdul Halim.



Mengaku Alami Depresi Berat


Dalam pengakuannya, Saviera mengatakan dirinya mengalami tekanan mental yang berat selama proses perceraian. Ia mengklaim sempat dirawat di dua rumah sakit, yaitu RS Mardi Rahayu Kudus dan RS Permata Bunda Purwodadi.


Hasil pemeriksaan tiga dokter yakni dari spesialis kejiwaan, spesialis kandungan, dan spesialis penyakit dalam dan menyatakan ia mengalami depresi berat.



Penjelasan Pengadilan


Pihak PA Jepara menegaskan bahwa proses persidangan telah sesuai prosedur hukum. Pencabutan gugatan oleh suami dianggap sah, dan persidangan tidak bisa dilanjutkan tanpa kehadiran penggugat.


Meski demikian, PA Jepara membuka peluang bagi Saviera untuk mengajukan gugatan baru apabila masih menginginkan proses perceraian dilanjutkan. “Hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan tetap kami jamin,” kata Abdul Halim.


***

Queensha Jepara
7 Agustus 2025


×
Berita Terbaru Update