Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Cirebon Geram, PBB Naik 1.000 Persen: Paguyuban Pelangi Ajukan Empat Tuntutan ke Pemkot

Kamis, 14 Agustus 2025 | 13.40 WIB Last Updated 2025-08-14T06:41:49Z

Foto, salah seorang warga Cirebon yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon.

Queensha.id - Cirebon,


Penolakan terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon semakin memuncak. Pada Selasa (12/8/2025), ratusan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon menggelar pertemuan di sebuah hotel di Jalan Siliwangi, membahas strategi menolak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang disebut menaikkan tarif PBB hingga 1.000 persen.


Koordinator paguyuban, Hendrawan Rizal, mengungkapkan lonjakan tarif yang dialaminya sebagai contoh dampak nyata. Tahun lalu ia membayar PBB sebesar Rp6,4 juta, namun tahun ini tagihannya melonjak menjadi Rp63 juta.


“Kenaikan ini jelas tidak masuk akal. Banyak warga keberatan dan bahkan terancam kesulitan ekonomi,” tegas Hendrawan, dikutip dari Kumparan dan BeritaSatu.

Dalam forum tersebut, warga menyepakati empat tuntutan utama kepada Pemerintah Kota Cirebon:


  1. Membatalkan Perda No. 1 Tahun 2024 dan mengembalikan tarif PBB seperti tahun 2023.
  2. Menurunkan pejabat Pemkot yang dianggap bertanggung jawab atas kebijakan kenaikan tarif.
  3. Menuntut Wali Kota mengambil tindakan nyata dalam satu bulan.
  4. Mengurangi ketergantungan PAD pada pajak, dengan mencari sumber pendapatan alternatif.


Juru bicara paguyuban, Hetta Mahendrati Latu Meten, mengingatkan warga agar tidak terpaksa berutang hanya demi membayar PBB. Ia menegaskan perjuangan mereka terinspirasi oleh keberhasilan warga Kabupaten Pati yang berhasil membatalkan kenaikan PBB sebesar 250 persen.


“Kalau di Pati bisa dibatalkan, mengapa di Cirebon tidak?” ujarnya.


Paguyuban Pelangi memberi tenggat waktu satu bulan bagi Wali Kota untuk merespons tuntutan tersebut. Jika tidak ada langkah konkret, mereka siap menggelar aksi protes besar-besaran di jalan.


Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, H. Mastara, menyatakan pihaknya akan memberikan penjelasan resmi dalam waktu dekat. Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Cirebon belum memberikan keterangan detail terkait tuntutan warga.


***

Sumber: Update Nusantara, Kumparan, Beritasatu.

×
Berita Terbaru Update