Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Jepara Gugat Leasing ke PN Jepara, Diduga Lakukan Penarikan Mobil Tak Sesuai Prosedur

Jumat, 29 Agustus 2025 | 18.03 WIB Last Updated 2025-08-29T11:04:26Z

Foto, ilustrasi seseorang sedang melakukan penarikan kendaraan roda empat.

Queensha.id - Jepara,


Sengketa antara konsumen dan perusahaan pembiayaan kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Seorang warga Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Fiyan Andika, resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jepara terhadap Direktur PT BNI Multifinance Semarang serta Direktur Utama PT Satya Mandiri selaku pihak jasa penagihan.


Perkara ini telah terdaftar dengan Nomor 39/Pdt.G/2025/PN Jpr. Dalam prosesnya, Fiyan menunjuk kuasa hukum Sofyan Hadi, S.HI., C.LSC., C.ME., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 028/1w.ah/lit/VIII/2025 tertanggal 23 Agustus 2025.



Kronologi Penarikan Mobil


Fiyan mengungkapkan, mobil pribadinya Daihatsu Grandmax K 8996 HC menunggak angsuran selama tiga bulan. Meski begitu, ia mengaku sempat melakukan pembayaran, namun uang yang disetorkan justru ditransfer kembali oleh pihak leasing.


“Pada Selasa, 5 Agustus 2025, mobil yang dipakai kakak saya Agus ke Pasar Kliwon Kudus tiba-tiba dihentikan oleh 5–6 orang. Mobil itu kemudian diarahkan ke sebelah kantor BNI Multifinance, dan saya diminta menandatangani dokumen,” ujar Fiyan, Kamis (28/8/2025).



Gugatan PMH di PN Jepara


Kuasa hukum Fiyan menilai tindakan penarikan kendaraan tersebut melanggar prosedur hukum serta merugikan hak-hak konsumen. Oleh karena itu, pihaknya memilih menempuh jalur pengadilan.


“Tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga melanggar hak konsumen. Karena itu, kami ajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jepara,” tegas Sofyan Hadi.


Hingga saat ini, perkara masih dalam tahap registrasi di PN Jepara dan menunggu jadwal sidang perdana. Kasus ini menjadi sorotan publik karena kerap muncul keluhan serupa terkait praktik penagihan dan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan di daerah.


***

Sumber: Welly/BK.

×
Berita Terbaru Update