Notification

×

Iklan

Iklan

9 Orang Diamankan Terkait Aksi Pembakaran dan Penjarahan Gedung DPRD Jepara

Selasa, 02 September 2025 | 17.18 WIB Last Updated 2025-09-02T10:19:42Z

Foto, para pelaku demo anarkis dan penjarahan di gedung DPRD Jepara.

Queensha.id - Jepara,


Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran dan penjarahan Gedung DPRD Jepara pada Minggu (31/8/2025) dini hari.


Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (2/9/2025), menjelaskan bahwa dari sembilan orang tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dewasa. Sementara lima lainnya yang masih di bawah umur tengah diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.



Kronologi Kerusuhan


Menurut Kompol Edy, aksi awal masyarakat berlangsung tertib hingga pukul 21.00 WIB. Massa yang berkumpul di sepanjang Jalan KS Tubun hingga Jalan Kartini semula hanya menyampaikan aspirasi, lalu membubarkan diri secara damai.


Namun, situasi berubah ketika sekelompok pemuda datang dan memicu kericuhan dengan menutup jalan, melempar batu serta bambu, hingga membakar ban. Aparat yang dikerahkan sempat melakukan pembubaran massa dari pukul 21.30 WIB hingga 22.00 WIB.


“Sekitar pukul 23.00 WIB, massa berpindah ke depan Gedung DPRD Jepara. Mereka melakukan perusakan, pelemparan batu, hingga membakar gerbang dan halaman gedung,” terang Kompol Edy.



Penjarahan Fasilitas Negara


Setelah gerbang dan pintu utama jebol, massa masuk ke dalam gedung berlantai dua tersebut. Aksi kemudian berlanjut dengan penjarahan berbagai inventaris kantor.


“Para tersangka membawa sepeda motor, komputer, televisi, speaker, printer, proyektor, hingga peralatan kantor lainnya,” ungkap Kompol Edy, didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna.



Upaya Pencegahan


Untuk mengantisipasi kericuhan susulan, Polres Jepara bersama Brimob, TNI, Satpol PP, dan stakeholder terkait kini meningkatkan patroli skala besar di sejumlah titik rawan.


Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan potensi gangguan Kamtibmas melalui layanan darurat 110 atau WhatsApp Siraju di nomor 08112894040.


“Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kompol Edy.



Latar Belakang Insiden


Kerusuhan ini terjadi setelah massa aksi yang sebelumnya berkumpul di Jembatan Kanal terlibat bentrok dengan aparat. Massa kemudian berhamburan ke kawasan Gedung DPRD Jepara, merangsek masuk dengan melempari batu, menjebol gerbang, hingga membakar bagian gedung sebelum menjarah barang-barang di dalamnya.


Peristiwa ini menambah panjang catatan kelam aksi massa di Jepara yang awalnya dimulai dari penyampaian aspirasi masyarakat namun berakhir dengan tindakan anarkis dan perusakan fasilitas negara.


***

Sumber: Hms.

×
Berita Terbaru Update