Notification

×

Iklan

Iklan

Dakwaan Dinilai Cacat, Penasehat Hukum: Kasus S Layak Perdata, Bukan Pidana

Jumat, 12 September 2025 | 07.21 WIB Last Updated 2025-09-12T00:56:06Z

Foto, Dua tim penasihat hukum, yakni Nur Said, S.H dan Subandi, S.H.

Queensha.id - Jepara,


Sidang perkara pidana nomor 82/Pid.B/2025/PN Jepara dengan terdakwa S berlangsung panas, Kamis (11/9/2025). Dua tim penasihat hukum, yakni Nur Said, S.H., M.H., CPM dan Subandi, S.H., M.H., CPM, CPA, kompak mengajukan eksepsi (nota keberatan) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menilai surat dakwaan JPU cacat formil maupun materiil. Dakwaan disebut tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga berpotensi melanggar Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan layak dinyatakan batal demi hukum.


“Dakwaan ini tidak menggambarkan tindak pidana, melainkan transaksi suka sama suka atau lebih tepatnya kesepakatan melakukan suap atau bisnis ilegal. Jika demikian, bagaimana mungkin dipaksakan menjadi penipuan atau penggelapan? Ini berbahaya bagi penegakan hukum,” tegas Nur Said di hadapan majelis hakim.


Tim penasihat hukum menilai JPU gagal merumuskan unsur pidana secara tepat. Fakta transfer uang ratusan juta rupiah dari Sutrisno Bin Sunardi dan anaknya, Sugeng Cahyono, ke rekening terdakwa menurut pembela lebih menunjukkan adanya kesepakatan timbal balik. Hal itu membuat konstruksi dakwaan dianggap rapuh.


Bahkan, eksepsi menegaskan perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Jika unsur dasar tindak pidana tidak terpenuhi, memaksakan perkara ke ranah pidana justru dianggap mencederai prinsip keadilan.


“Menyapu lantai dengan sapu kotor hanya akan membuat lantai makin kotor. Begitu pula dengan perkara ini. Memaksakan dakwaan yang lemah justru merusak marwah penegakan hukum,” sindir Nur Said dengan perumpamaan.


Penasihat hukum juga memperingatkan, membiarkan dakwaan lemah lolos ke persidangan bisa menciptakan preseden buruk. Hukum yang seharusnya menjadi panglima dikhawatirkan justru diperalat, sementara rasa keadilan masyarakat dikorbankan.


Kuasa hukum meminta majelis hakim tidak terburu-buru, melainkan objektif dalam menilai eksepsi. Mereka berharap hakim memutus sela dengan amar yang membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memulihkan nama baiknya.


Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyentuh dua sisi sensitif: dugaan penipuan ratusan juta rupiah di satu sisi, dan tudingan praktik “bisnis hukum” di sisi lain. Jika majelis hakim mengabaikan kelemahan dakwaan, kredibilitas peradilan dinilai ikut dipertaruhkan.


Sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan tanggapan JPU atas eksepsi ini. Publik kini menunggu, apakah Pengadilan Negeri Jepara akan berani menggugurkan dakwaan yang dinilai cacat, atau tetap melanjutkan perkara meski fondasi hukumnya diragukan.


***

×
Berita Terbaru Update