Foto, kolase. Pembangunan jembatan penghubung Desa Pendo Sawalan dan Desa Banyu Putih, Kalinyamatan, Jepara. |
Queensha.id - Jepara,
Proyek pembangunan jembatan penghubung Desa Pendo Sawalan dan Desa Banyu Putih, Kabupaten Jepara, kini menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dengan gambar kerja (RAB) dalam pengerjaannya.
Pembangunan jembatan senilai Rp3,57 miliar ini diharapkan mampu menghasilkan konstruksi berkualitas, sesuai spesifikasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Namun, berdasarkan hasil investigasi lapangan, terdapat indikasi penyimpangan material yang dikhawatirkan berdampak pada kualitas bangunan.
Temuan di Lokasi
Dari pantauan media di lokasi, sebagian besi yang digunakan untuk rangka pondasi dan penulangan sayap jembatan diduga tidak sesuai dengan catatan gambar kerja.
Dalam dokumen perencanaan disebutkan bahwa harus digunakan besi ulir berdiameter 32 mm, namun di lapangan justru ditemukan penggunaan besi ulir berdiameter 19 mm, 13 mm, bahkan besi polos berdiameter 12 mm. Besi-besi berukuran lebih kecil itu dipakai untuk pondasi dan penulangan sayap sisi timur yang sudah dicor sebagian.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kualitas konstruksi yang tengah dikerjakan.
Respons Pemerintah Desa
Saat dikonfirmasi, Kasi Perencanaan Pembangunan Desa Pendo Sawalan mengaku tidak mengetahui detail spesifikasi material yang digunakan.
“Pemdes Pendo Sawalan hanya diberikan gambar konstruksi jembatan saja, tidak dengan detail spesifikasi bahan. Jadi kalau ada penyimpangan, kami tidak tahu dan tidak bisa melakukan kontrol, meskipun kami sebagai pemohon pekerjaan ini,” ujarnya.
Audit dan Pengawasan
Menurut informasi yang dihimpun, proyek jembatan ini telah beberapa kali diaudit oleh Dinas PUPR bersama instansi terkait. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi mengenai hasil audit tersebut.
Pengawasan terhadap proyek besar ini seharusnya tidak hanya dilakukan oleh Dinas PUPR. Mengingat jembatan ini termasuk proyek milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), seharusnya DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten, khususnya Komisi C yang membidangi infrastruktur, ikut aktif melakukan pengawasan.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap agar proyek senilai miliaran rupiah ini benar-benar dikerjakan sesuai standar. Dengan begitu, jembatan dapat berfungsi optimal sebagai penghubung dua desa, sekaligus menjadi sarana vital dalam memperlancar aktivitas ekonomi dan sosial warga sekitar.
Jika dugaan penyimpangan material terbukti, tentu hal ini harus menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang agar pembangunan tidak sekadar menggugurkan kewajiban, melainkan benar-benar menghadirkan manfaat jangka panjang.
***
Wartawan: Gun Queensha Jepara.