Foto, Wakil Bupati Jepara, M Ibnu Hajar sedang survey MBG. |
Queensha.id - Jepara,
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak ditemukan bakteri penyebab keracunan dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikonsumsi 35 siswa di Banjaran, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.
Kepastian ini didapat setelah uji laboratorium terhadap sampel makanan dilakukan di Balai Laboratorium Kesehatan dan PAK Provinsi Jawa Tengah, Jalan Soekarno Hatta, Kota Semarang.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/9/2025).
“Hasil lab tidak menemukan bakteri dalam menu MBG yang menjadi penyebab keracunan anak-anak di Banjaran Bangsri Jepara,” ungkapnya.
Menu MBG yang Diuji
Sampel yang diteliti merupakan menu MBG yang dikonsumsi siswa pada Selasa (23/9). Menu tersebut terdiri dari nasi putih, ayam kecap, sayur tumis jagung-buncis-wortel, susu kotak, dan potongan buah melon.
Sampel makanan itu diambil dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banjaran Bangsri, yang melayani program MBG untuk 3.554 siswa dari 40 sekolah di tiga desa, yakni Banjaran, Banjaragung, dan Srikandang.
Bupati Jepara: Bukan dari MBG
Bupati Jepara, Witiarso Utomo, melalui Ketua Satgas Percepatan Program MBG Kabupaten Jepara, M. Ibnu Hajar, menegaskan hasil laboratorium tersebut menjawab keresahan publik.
“Setelah keluarnya hasil lab, maka dapat dipastikan jika penyebab puluhan siswa di Banjaran mengalami pusing, mual, dan lemas bukan berasal dari menu MBG,” jelas pria yang akrab disapa Gus Hajar.
Ia menambahkan, secara logika seharusnya jika makanan MBG bermasalah, maka gejala serupa akan dialami ribuan siswa lain.
“Menu untuk 3.554 siswa dari 40 sekolah itu sama, tapi mengapa yang mengalami keluhan mayoritas hanya dari SDN 1 Banjaran? Ada kemungkinan anak-anak itu mengonsumsi makanan lain, tapi kita belum tahu,” tegasnya.
Perkuat Pengawasan dan Edukasi
Gus Hajar menuturkan, Pemkab Jepara memastikan program MBG tetap berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). SPPG juga diwajibkan mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bukti pemenuhan standar kebersihan dan keamanan pangan.
“Mulai dari tempat masak atau dapur, bahan, pengolahan hingga penyajian harus sesuai SOP,” ujarnya.
Selain itu, siswa penerima juga akan diberi pemahaman terkait aturan konsumsi MBG. Makanan MBG harus segera disantap maksimal empat jam setelah disajikan, bukan dibawa pulang.
“Dengan begitu, menu tetap layak konsumsi, bergizi, dan sehat,” tandasnya.
***
Wartawan: Gun Queensha Jepara.