Notification

×

Iklan

Iklan

Jam Kerja Baru PNS Jepara Ditetapkan, Warga Siap Ikut Mengawasi

Sabtu, 27 September 2025 | 11.50 WIB Last Updated 2025-09-27T04:51:29Z

Foto, tangkap layar dari pamflet resmi dari Pemkab kabupaten Jepara.


Queensha.id - Jepara,


Pemerintah Kabupaten Jepara resmi menetapkan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2025. Aturan ini berlaku lima hari kerja, Senin sampai Kamis mulai pukul 07.30–16.00 dengan istirahat 11.30–12.30, serta Jumat mulai pukul 07.00–16.00 dengan istirahat 11.30–13.00.


Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan kualitas pelayanan publik. Namun, masyarakat tetap menaruh harapan besar agar para ASN benar-benar mematuhi jadwal tersebut.


Seorang pengamat sosial asal Jepara, Purnomo Wardoyo, menilai peran masyarakat penting dalam mengawasi jalannya aturan.


“Jam kerja sudah jelas diatur. Kalau ada ASN berkeliaran di luar tanpa alasan dinas, wajar bila masyarakat menegur atau bahkan melaporkannya. Tapi tentu melalui jalur resmi, bukan untuk mempermalukan,” tegasnya.


Hal senada juga disampaikan oleh warga Jepara Kota, Sutrisno (45). Ia mengaku kerap melihat pegawai berpakaian dinas nongkrong di warung saat jam kerja.


“Sebagai warga, kami kadang jengkel. Kalau memang ada urusan dinas ya silakan, tapi kalau hanya nongkrong saat jam kerja, itu bikin citra ASN jelek. Dengan aturan baru ini, harapannya pengawasan lebih ketat dan pelayanan masyarakat lebih baik,” ujarnya.



Alur Resmi Laporan Pelanggaran Jam Kerja ASN


Masyarakat yang menemukan ASN tidak disiplin saat jam kerja diperbolehkan melaporkan melalui jalur resmi. Bukti berupa foto atau video boleh diambil, asalkan dipergunakan untuk laporan, bukan untuk disebarkan di media sosial.



Adapun alur pelaporannya:


  1. Laporkan ke atasan langsung ASN yang bersangkutan melalui kantor tempatnya bekerja.
  2. BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Jepara sebagai lembaga pembina kepegawaian dapat menerima laporan resmi dari masyarakat.
  3. Inspektorat Kabupaten Jepara juga menjadi jalur aduan terkait pelanggaran disiplin ASN.
  4. Bila masyarakat merasa laporan tidak ditindaklanjuti, dapat diteruskan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah sebagai pengawas pelayanan publik.



Sanksi bagi ASN yang Melanggar Jam Kerja


Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN yang melanggar ketentuan jam kerja dapat dikenai sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran, di antaranya:


  • Ringan: teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
  • Sedang: penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
  • Berat: penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai ASN.


Dengan mekanisme laporan yang jelas dan sanksi yang tegas, masyarakat diharapkan lebih percaya terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin ASN. Pada akhirnya, jam kerja baru ini diharapkan bukan sekadar aturan, tetapi juga cerminan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Jepara.


***

×
Berita Terbaru Update