Foto, Ambar Prasetyo aktivis Jepara yang mengkritik tentang properti tiang listrik dan kabel Internet yang tidak disiplin. |
Queensha.id - Jepara,
Keberadaan tiang dan kabel internet yang melintang di depan rumah warga sudah menjadi pemandangan umum, baik di kawasan perkotaan maupun pelosok desa. Sayangnya, pemasangan yang semestinya teratur dan berizin itu, kerap menimbulkan masalah di lapangan.
Hal ini dialami warga Desa Slagi, RT 05 RW 01, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara. Mereka resah akibat adanya kabel internet yang dipasang terlalu rendah dan tidak beraturan hingga mengganggu aktivitas sehari-hari.
“Pihak provider memasang kabel internet ngawur, terlalu rendah dan sangat mengganggu warga. Sangking landainya, kabel itu bisa dijangkau dengan tangan tanpa alat bantu,” ungkap Ambar Prasetyo, seorang aktivis Jepara, saat ditemui di Sekretariat LSM LIDIK DPC Jepara, Kamis (11/9/2025).
Ambar mengaku telah melaporkan persoalan ini melalui Portal Lapor Gubernur dan laporan tersebut sudah diteruskan ke Pemkab Jepara. Namun, hingga kini, ia menilai belum ada tindak lanjut.
“Seolah-olah Pemkab Jepara tutup mata terhadap keluhan warga,” tegasnya.
Ia mendesak agar para penyedia jasa internet segera menertibkan instalasi kabel yang semrawut. Menurutnya, jika dibiarkan berlarut-larut, kondisi ini bisa menimbulkan keresahan, bahkan potensi bahaya bagi masyarakat sekitar.
Sebagai informasi, pemasangan jaringan telekomunikasi, termasuk tiang dan kabel internet, wajib berizin sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Warga berharap pemerintah daerah dan penyedia layanan internet dapat segera mengambil langkah tegas agar permasalahan serupa tidak lagi mengganggu ketertiban lingkungan.
***
Sumber: (Donie Jpr)