Foto, ketua DPC Grib Jaya Jepara, Agus Adodi Pranata. |
Queensha.id - Jepara,
Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari, besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jepara menuai perhatian publik.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2023, Ketua DPRD Jepara berhak menerima tunjangan perumahan Rp30 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp24,8 juta, sementara anggota DPRD mendapatkan Rp18,67 juta per bulan. Ketentuan ini berlaku selama pemerintah daerah belum menyediakan rumah dinas bagi pimpinan maupun anggota dewan.
Sejumlah warga mengaku kaget dengan nilai tersebut.
“Kami sehari-hari masih berpikir bagaimana bisa membayar kontrakan rumah, sementara dewan bisa menerima tunjangan sebesar itu setiap bulan,” ujar seorang warga di Pasar Jepara, Sabtu (6/9/2025).
Warga lain berharap para wakil rakyat lebih peka dengan kondisi ekonomi masyarakat.
“Kami tidak iri, hanya berharap mereka benar-benar menggunakan amanah itu untuk memperjuangkan nasib rakyat,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Jepara Witiarso Utomo ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyebutkan bahwa pihaknya belum melakukan pembahasan lebih lanjut terkait tunjangan perumahan DPRD.
“Saat ini kami belum ada pembahasan mengenai tunjangan dewan. Hal itu akan kami pelajari terlebih dahulu sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ketua DPC Grib Jaya Jepara, Agus Adodi Pranata, ikut memberikan tanggapan keras. Menurutnya, kebijakan tersebut harus dievaluasi agar tidak menimbulkan kesenjangan di masyarakat.
“Kita semua sebagai masyarakat masih dalam kesusahan, kebutuhan pokok semakin mahal, usaha kecil juga banyak yang sulit bertahan. Melihat angka tunjangan perumahan dewan sebesar itu jelas membuat masyarakat merasa jomplang dengan kondisi mereka,” tegas Agus.
Ia menambahkan, tunjangan sebesar itu berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial.
“Saya berharap tunjangan perumahan untuk DPRD Jepara dievaluasi. Jangan sampai kebijakan ini justru membuat jarak semakin lebar antara pejabat dan rakyat yang mereka wakili. Wakil rakyat seharusnya merasakan denyut nadi rakyat, bukan hanya menikmati fasilitas besar,” imbuhnya.
Isu ini pun memicu diskusi publik mengenai kesenjangan antara kebijakan fasilitas pejabat daerah dengan realitas kebutuhan masyarakat di Kabupaten Jepara.
***