| Foto, Muh. Yusuf, Direktur/Ketua LKBH Jepara. |
Queensha.id - Jepara,
Kabar baik datang bagi masyarakat pencari keadilan dari golongan kurang mampu di Kabupaten Jepara. Kini, mereka dapat mengakses layanan hukum gratis melalui kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah dengan Perkumpulan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Jepara.
Hal itu tertuang dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 dengan nomor: W.13.HN.04.03-1279. Penandatanganan dilakukan pada Kamis, 28 Agustus 2025, di Semarang.
Dalam perjanjian tersebut, pihak pertama diwakili oleh Heni Susila Wardoyo, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, sementara pihak kedua adalah Muh. Yusuf, Direktur/Ketua LKBH Jepara.
Dengan kerja sama ini, masyarakat Jepara yang kesulitan secara ekonomi dapat memperoleh layanan bantuan hukum gratis yang disediakan oleh pemerintah melalui program Kemenkumham RI, Kanwil Jateng, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, serta Bagian Hukum Pemda Jepara.
“LKBH Jepara telah terakreditasi dan siap mendampingi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan akses keadilan,” terang Muh. Yusuf dalam keterangannya.
Untuk wilayah Jepara, masyarakat bisa langsung mendatangi kantor LKBH Jepara yang beralamat di Jalan RMP No. 5 RT 02 RW 05, Kelurahan Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.
Masyarakat juga bisa menghubungi layanan resmi LKBH Jepara di nomor 0895 333 222 749 untuk mendapatkan informasi maupun pendampingan hukum.
Langkah ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu, agar memperoleh keadilan yang setara di mata hukum.
***
Sumber: MY.