Notification

×

Iklan

Iklan

Pasca Kericuhan DPRD, Pemkab Jepara Larang Pegawai Pakai Seragam Dinas

Senin, 01 September 2025 | 14.11 WIB Last Updated 2025-09-01T07:12:35Z

Foto, tampak dari halaman depan, gedung DPRD Jepara yang rusak akibat kerusuhan Demo di Jepara.

Queensha.id - Jepara,


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengeluarkan himbauan khusus terkait keselamatan aparatur sipil negara (ASN) setelah kericuhan yang berujung pembakaran Gedung DPRD Jepara, Minggu (31/8/2025) dini hari.


Dalam surat edaran bernomor 338/339 tertanggal 31 Agustus 2025, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jepara Ary Bachtiar, seluruh pegawai di lingkungan Pemkab diminta untuk sementara tidak menggunakan seragam dinas.


Kebijakan ini berlaku mulai 1 hingga 4 September 2025. Selama periode tersebut, pegawai diarahkan mengenakan pakaian bebas rapi tanpa atribut kepegawaian, serta tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas berplat merah.


“Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan keselamatan pegawai Pemerintah Kabupaten Jepara di tengah situasi yang masih dinamis,” tulis edaran tersebut yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah.


Pemkab Jepara menegaskan, meskipun ada kebijakan khusus ini, pelayanan publik harus tetap berjalan normal. Upaya ini diharapkan mampu meminimalisasi potensi risiko yang dapat muncul akibat kondisi sosial politik yang belum stabil.


Situasi di sekitar Gedung DPRD Jepara hingga kini masih menjadi perhatian aparat keamanan. Pemkab mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi, serta menjaga kondusivitas daerah.


Kebijakan sementara ini disebut sebagai langkah antisipatif, sambil menunggu situasi benar-benar kondusif kembali.


***

Sumber: KF.

×
Berita Terbaru Update