Foto, Konferensi pers di Mapolres Jepara. Polres Jepara ungkap pelaku anarkis dalam aksi demo di Jepara. |
Queensha.id - Jepara,
Kepolisian Resor (Polres) Jepara berhasil mengungkap kasus kerusuhan, penjarahan, serta penyerangan terhadap aparat kepolisian yang terjadi usai aksi penyampaian aspirasi pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025 di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Kapolres Jepara menjelaskan, aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa dan komunitas ojek online awalnya berlangsung damai sejak pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB di halaman Mapolres. Massa bahkan membubarkan diri dengan tertib. Namun, situasi berubah saat sekelompok pemuda muncul dan melakukan tindakan anarkis berupa pembakaran ban, pelemparan batu, botol kaca, hingga menyerang aparat yang bertugas.
Penjarahan di Gedung DPRD Jepara
Sekitar pukul 23.00 WIB, massa berpindah ke Gedung DPRD Kabupaten Jepara di Kelurahan Saripan. Mereka merusak pintu utama, masuk ke dalam gedung, lalu melakukan penjarahan terhadap sejumlah barang inventaris kantor.
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya:
- 2 unit TV Polytron
- 1 unit PC merk Dell
- 2 unit printer
- 1 unit proyektor
- 1 unit speaker Polytron
- 3 batang besi
- 1 unit sepeda motor K 6140 BSE yang digunakan sebagai sarana kejahatan
Polisi menetapkan beberapa tersangka dewasa, yakni SM (21), AN (22), dan DS (35). Selain itu, terdapat 5 anak di bawah umur yang terlibat. Mereka dikembalikan kepada orang tua masing-masing, namun proses hukum tetap berjalan.
Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Penyerangan Terhadap Aparat
Dalam kejadian terpisah, aksi anarkis juga menyasar aparat kepolisian. Sejumlah anggota Polri mengalami luka akibat lemparan batu dan botol, hingga harus menjalani perawatan medis.
Polisi mengamankan tersangka lain, yakni HJF (29), MB (25), IA (22), AR (19), serta beberapa pelaku di bawah umur berinisial MR (17), AFR (15), dan BF (14).
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa:
- 1 unit iPhone 11 Pro Max
- 1 buah tameng dalmas yang dirusak
- Batu bata, botol kaca, dan bambu yang digunakan untuk menyerang petugas
- Jaket dan pakaian yang dipakai saat kejadian
Selain itu, polisi menemukan adanya ajakan provokasi melalui grup WhatsApp yang mendorong massa melakukan pembakaran di Mapolres Jepara dan Gedung DPRD Jepara.
Para tersangka dijerat Pasal 213 ayat (1) jo Pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas sah, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Polisi Tegaskan Jaga Kondusifitas
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, melalui Wakapolres Kompol Edy Sutrisno, menegaskan bahwa aksi unjuk rasa sejatinya berlangsung aman, namun dirusak oleh provokator yang memicu kerusuhan.
“Kami mengajak seluruh warga Jepara agar tidak mudah terprovokasi isu dan ajakan anarkis melalui media sosial. Mari bersama menjaga Jepara tetap aman, damai, dan kondusif,” tegas Kapolres.
Polres Jepara bersama TNI, Satpol PP, serta tokoh masyarakat akan terus meningkatkan koordinasi guna memastikan stabilitas keamanan di wilayah Jepara tetap terjaga.
***
Wartawan: Gunawan Queensha.