Foto, presiden Prabowo Subianto sedang menjenguk salah satu anggota polisi yang terkena luka saat mengamankan aksi demo di Jakarta. |
Queensha.id - Jakarta,
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar anggota kepolisian yang terluka dalam aksi demonstrasi beberapa hari lalu diberikan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB). Perintah itu disampaikan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin (1/9/2025).
Menurut Presiden, penghargaan tersebut layak diberikan karena para aparat kepolisian telah menjalankan tugas di lapangan demi membela negara dan rakyat.
“Saya sampaikan ke Kapolri, saya minta semua petugas dinaikkan pangkat luar biasa,” tegas Prabowo, dikutip dari Kompas.com.
Prabowo juga menyebut, aparat kepolisian berperan penting dalam menghadapi aksi anarkistis yang terjadi dalam demonstrasi tersebut. Hingga kini, tercatat setidaknya 40 orang, baik polisi maupun masyarakat, dirawat di RS Polri karena luka-luka akibat bentrokan.
Apa Itu Kenaikan Pangkat Luar Biasa?
Kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018. KPLB merupakan penghargaan berupa kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang diberikan kepada anggota Polri atas prestasi luar biasa dalam menjalankan tugas.
Berbeda dengan kenaikan pangkat reguler, KPLB tidak terikat periode waktu dan hanya dapat diberikan satu kali selama masa dinas aktif.
Syarat Kenaikan Pangkat Luar Biasa
KPLB diberikan kepada anggota Polri yang memenuhi syarat khusus, antara lain:
- Melakukan tindakan kepolisian atau kontak langsung dengan pelaku tindak pidana yang membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat.
- Menghadapi ancaman nyata terhadap keselamatan kepala negara.
- Berhasil menangkap pelaku kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang berpotensi membahayakan keamanan negara.
Selain syarat tersebut, pengajuan KPLB harus disertai dokumen resmi seperti:
- Surat keterangan belum pernah menerima KPLB.
- Laporan kronologis kejadian dari Kasatgasops atau Kanitops yang disahkan oleh atasan langsung.
Prosedur Pengusulan
Berdasarkan Pasal 28 Perpol Nomor 11 Tahun 2018, usulan KPLB dapat diajukan oleh Kasatker, Kapolda, atau Kasatgasops kepada Kapolri. Berkas pengusulan kemudian diteliti oleh SDM Polri dan dibahas dalam sidang Dewan Penghargaan.
Selanjutnya, keputusan sidang menjadi dasar penerbitan surat keputusan kenaikan pangkat. Untuk perwira menengah dan tinggi, Kapolri mengusulkan KPLB kepada Presiden untuk mendapat pengesahan.
Instruksi Presiden Prabowo ini sekaligus menjadi bentuk apresiasi negara terhadap dedikasi aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah situasi yang penuh dinamika.
***
Sumber: G7.