| Foto, halaman rumah yang mulai masuk banjir. | 
Queensha.id - Jepara,
Hujan deras yang mengguyur wilayah Jepara dalam beberapa hari terakhir membuat sembilan kecamatan di kabupaten ini masuk dalam zona merah rawan banjir. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jepara mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi.
Plt. Kalaksa BPBD Jepara, Arwin Noor Isdiyanto, mengatakan bahwa wilayah yang berisiko tinggi meliputi Kecamatan Donorojo, Tahunan, Jepara Kota, Kedung, Pecangaan, Welahan, Mayong, Nalumsari, dan Kalinyamatan. Sejumlah daerah tersebut memiliki kontur tanah rendah dan dekat dengan aliran sungai yang rawan meluap.
“Kami mengajak masyarakat agar selalu waspada dan tidak panik. Koordinasi antara warga, relawan, dan pemerintah sangat penting untuk mengurangi risiko bencana,” ujar Arwin, Kamis (30/10/2025).
BPBD Jepara telah menyiagakan personel, peralatan, serta menjalin koordinasi dengan pihak kecamatan dan relawan. Langkah mitigasi seperti pembersihan saluran air, pengecekan tanggul sungai, dan penyiapan posko darurat juga mulai dilakukan.
Selain itu, masyarakat diminta menjaga kebersihan lingkungan agar tidak terjadi penyumbatan drainase yang dapat memperparah genangan air. Pihak BPBD juga mengimbau agar warga segera melapor ke perangkat desa atau posko bencana apabila muncul tanda-tanda bahaya seperti luapan air, tanah longsor kecil, atau arus deras di saluran irigasi.
Bupati Jepara juga telah menginstruksikan agar seluruh perangkat daerah terkait melakukan pemantauan rutin dan penanganan cepat jika banjir terjadi.
“Kami berharap warga tetap tenang, tetapi juga siap siaga. Kesadaran bersama menjadi kunci utama dalam menghadapi potensi bencana ini,” tambah Arwin.
Dengan kondisi cuaca yang masih fluktuatif, masyarakat Jepara diimbau untuk mengikuti informasi resmi dari BMKG dan BPBD Jepara, serta tidak mudah mempercayai berita tanpa sumber yang jelas.
Semoga dengan kewaspadaan dan kerja sama semua pihak, ancaman banjir di Kabupaten Jepara dapat diminimalkan dan tidak menimbulkan korban maupun kerugian besar.
***
Jepara, 30 Oktober 2025.
 
