| Foto, seorang fotografer yang sedang memotret orang lain sedang olahraga. | 
Queensha.id - Jakarta,
Fenomena fotografer jalanan atau yang kini dikenal sebagai “fotografer ngamen” tengah menjadi sorotan publik. Aktivitas mereka yang memotret orang lain saat berolahraga seperti pelari dan pesepeda tanpa izin, kini mendapat perhatian serius dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Komdigi menegaskan bahwa praktik semacam itu bisa melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), terutama jika hasil foto disebarluaskan atau dikomersialkan tanpa persetujuan subjek yang dipotret.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Wasdig) Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa wajah seseorang termasuk data pribadi yang dilindungi hukum. Karena itu, kegiatan memotret orang lain di ruang publik harus memperhatikan aspek etika dan izin.
“Ditjen Wasdig Komdigi melakukan pengawasan aktif dan responsif terhadap fenomena ini, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Alexander menambahkan, foto seseorang yang diambil tanpa izin tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersial, baik di media sosial maupun platform digital lainnya.
“Setiap bentuk pemrosesan data pribadi yang di mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan—harus memiliki dasar hukum yang jelas, seperti persetujuan eksplisit dari subjek data,” tegasnya.
Untuk memperkuat pemahaman para pelaku fotografi, Komdigi berencana mengundang asosiasi fotografer nasional (AOFI) guna membahas etika dan regulasi terkait fotografi di ruang publik.
Selain itu, Komdigi juga akan meningkatkan literasi digital masyarakat agar lebih memahami risiko penyalahgunaan data wajah, terutama dengan berkembangnya teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam dunia fotografi.
“Kami ingin membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan,” tutup Alexander.
***
Jakarta, 30 Oktober 2025.
Reporter: Redaksi Queensha Jepara.
 
