Notification

×

Iklan

Iklan

Ambulans Ditabrak Avanza di Perempatan Tugu Kartini Jepara, Tidak Ada Korban Jiwa

Kamis, 02 Oktober 2025 | 08.18 WIB Last Updated 2025-10-02T02:17:28Z

Foto, Satlantas Polres Jepara sedang mengevakuasi lokasi kejadian kecelakaan lalu lintas di bundaran Ngabul, Jepara.


Queensha.id - Jepara,


Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di ruas Jalan RA Kartini, tepatnya di sekitar perempatan Tugu Kartini, wilayah Kelurahan Potroyudan, Kecamatan Jepara Kota.


Insiden ini melibatkan mobil Toyota Avanza bernomor polisi K-1125-IL dengan ambulans Suzuki APV milik KRJ bernomor polisi K-9052-FC. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp5 juta.



Identitas Pengemudi


  • Toyota Avanza K-1125-IL
    Pengemudi: Syairil Nafi’i bin Zainuri, lahir di Jepara, 1 Februari 2001, warga Desa Panggung, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara.

  • Suzuki APV Ambulans K-9052-FC
    Pengemudi: Agus Susanto, lahir di Jepara, 21 Januari 1984, warga Desa Tegalsambi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.



Kronologi Kejadian


Menurut keterangan kepolisian, Toyota Avanza yang dikemudikan Syairil melaju dari arah selatan ke utara dengan kecepatan sedang. Sesampainya di simpang empat Tugu Kartini, sebuah ambulans Suzuki APV milik KRJ (Komunitas Relawan Jepara) yang dikendarai Agus melaju dari arah timur ke barat.


Ambulans tersebut diketahui terburu-buru untuk menjemput pasien kecelakaan (tidak membawa pasien). Karena jarak yang sudah dekat, pengemudi Avanza tidak sempat menguasai laju kendaraannya sehingga menabrak bagian samping ambulans di sisi selatan Tugu Kartini. Benturan keras pun terjadi dan menyebabkan kerusakan pada kedua kendaraan.



Imbauan Polisi


Kanit Gakkum Satlantas Polres Jepara, Ipda Ahmad Riyanto, membenarkan insiden ini. Ia menegaskan bahwa setiap pengemudi, termasuk kendaraan prioritas, wajib mematuhi aturan lalu lintas jika tidak sedang dalam keadaan darurat.


“Ambulans memiliki hak utama di jalan, tetapi itu berlaku jika sedang membawa pasien atau dalam kondisi darurat. Jika kosong, pengemudi ambulans tetap wajib mematuhi rambu lalu lintas. Kami mengimbau seluruh pengendara agar selalu berhati-hati, terutama di simpang jalan yang rawan kecelakaan,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).


Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini serta mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.


***

×
Berita Terbaru Update