Foto, RSUD Rehatta Kelet, Jepara. |
Queensha.id - Jepara,
Sebuah kisah yang menggugah nurani datang dari para relawan Paguyuban Ambulans Jepara sektor utara. Mereka mengeluhkan kebijakan parkir di RSUD Rehatta, Kelet, Jepara yang dinilai tidak memiliki kepastian hukum dan kepekaan kemanusiaan.
Ambulans yang membawa pasien gawat darurat kadang diminta membayar parkir, kadang tidak. Bagi para sopir dan relawan yang sehari-hari menolong sesama tanpa pamrih, perdebatan di gerbang rumah sakit terasa seperti pelecehan terhadap nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi di institusi publik.
“Minggu lalu saya kalah debat karena karcis hilang. Padahal katanya ada kartu parkir, tapi kami tidak pernah dikasih kartu itu," tutur Purwanto, driver ambulans Lazisnu Kelet.
Tertahan di Gerbang, Nyawa di Ujung Perdebatan
Puncaknya terjadi pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Sebuah ambulans yang baru menurunkan pasien darurat tertahan di gerbang keluar RSUD Rehatta karena diminta membayar parkir. Sopir yang hanya mengenakan sarung dan kaos mencoba menjelaskan bahwa rumah sakit lain di Jepara tidak pernah memungut biaya parkir ambulans.
Namun sebelum diberi jalan, petugas parkir sempat bertanya dengan nada menohok:
“Tadi bawa pasien?”
Pertanyaan itu menjadi tamparan moral, seolah fungsi kemanusiaan ambulans harus dibuktikan dengan argumen, bukan dengan empati.
Respons RSUD Rehatta: Parkir Dikelola Pihak Ketiga
Dikonfirmasi terpisah, Afif, Humas RSUD Rehatta, menjelaskan bahwa pengelolaan parkir tidak berada di bawah kendali langsung rumah sakit, melainkan hasil kerja sama dengan pihak ketiga, PT Center Park.
“Tata kelola parkir sudah dikerjasamakan dengan PT Center Park, jadi kewenangan menarik retribusi ada pada mereka,” ujar Afif.
Meski begitu, pihak RSUD tidak menutup mata terhadap keluhan para relawan.
“Kami sedang berupaya agar ambulans dibebaskan dari biaya parkir. Namun tetap perlu dibicarakan secara etis dengan pengelola,” tambahnya.
Pihak PT Center Park: Akan Cek Lapangan
Perwakilan PT Center Park, Agus Salim, menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa pihaknya akan menindaklanjuti insiden tersebut.
“Kami akan cek data dan kronologinya. Kalau benar ada miskomunikasi dengan petugas, tentu akan kami tindaklanjuti,” tulis Agus.
Ambulans Bukan Kendaraan Biasa
Secara hukum, ambulans merupakan kendaraan darurat kemanusiaan yang mendapatkan prioritas utama dalam lalu lintas, sebagaimana tercantum dalam Pasal 134 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Hak utama tersebut seharusnya juga dihormati di lingkungan rumah sakit, termasuk dalam urusan akses masuk dan keluar. Menahan ambulans dengan alasan administratif apalagi tarif parkir sehingga dapat dikategorikan sebagai bentuk penghambatan pelayanan kesehatan.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit juga menegaskan:
“Pelayanan gawat darurat harus dilakukan secara cepat, tepat, dan non-diskriminatif.”
Seruan Moral: Kembalikan Nurani dalam Layanan Publik
Ketua Paguyuban Ambulans Jepara Sektor Utara, Bambang, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal uang parkir Rp3.000, tetapi soal cara negara menghargai nyawa manusia.
“Ambulans adalah simbol kemanusiaan. Kalau kendaraan penyelamat nyawa saja dipungut biaya, berarti yang benar-benar dipungut bukan uang, tapi nurani kita,” tegas Bambang.
Ia mendesak RSUD Rehatta bersama PT Center Park segera mengeluarkan kebijakan resmi pembebasan biaya parkir bagi ambulans. Jika tidak ada solusi konkret, pihaknya berencana mengirim surat langsung ke Gubernur Jawa Tengah.
“Kami minta kebijakan tegas agar semua rumah sakit milik provinsi memberi parkir gratis untuk ambulans,” ujarnya.
Uji Moralitas di Gerbang Rumah Sakit
Kasus ini menjadi cermin bagaimana birokrasi bisa mengalahkan kemanusiaan di titik paling kritis: pintu rumah sakit.
Ketika ambulans tertahan karena tiket parkir, yang benar-benar menunggu bukan kendaraan melainkan nyawa manusia.
***
Queensha Jepara
Reporter: AR | Editor: Vico Rahman.