Notification

×

Iklan

Iklan

Bocah 13 Tahun di Jepara Ajukan Dispensasi Nikah, DP3AP2KB: Belum Siap Secara Fisik dan Mental

Kamis, 23 Oktober 2025 | 17.12 WIB Last Updated 2025-10-23T10:13:01Z

Foto, ilustrasi.

Queensha.id - Jepara,


Fenomena pernikahan usia dini masih menjadi perhatian di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Baru-baru ini, seorang anak perempuan berusia 13 tahun bersama seorang anak laki-laki berumur 15 tahun diketahui mengajukan dispensasi nikah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara.


Kepala DP3AP2KB Jepara, Mudrikatun, menjelaskan bahwa pengajuan dispensasi tersebut dilakukan oleh kedua orang tua anak. Alasan yang disampaikan adalah untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, karena keduanya telah menjalin hubungan cukup dekat.


“Yang perempuan berusia 13 tahun dan laki-laki 15 tahun. Orang tua mereka berinisiatif mengajukan dispensasi dengan pertimbangan agar anak-anak ini tidak salah arah,” ujar Mudrikatun, Kamis (23/10/2025).


Namun, setelah melalui pertimbangan mendalam, DP3AP2KB Jepara memutuskan untuk tidak memberikan rekomendasi dispensasi nikah. Menurut Mudrikatun, keputusan tersebut diambil dengan melihat kesiapan anak-anak dari berbagai aspek, baik fisik, mental, maupun psikologis.


“Kami menilai usia mereka masih terlalu muda untuk berumah tangga. Dari sisi kesehatan, mental, dan psikologis, tentu belum siap. Karena itu, kami tidak dapat memberikan rekomendasi,” jelasnya dengan tegas namun penuh empati.



Menjaga Masa Depan Anak


Mudrikatun menambahkan, pihaknya memahami kekhawatiran para orang tua terhadap pergaulan remaja saat ini. Namun, pernikahan bukanlah solusi terbaik untuk menghadapi situasi tersebut. Sebaliknya, keluarga diharapkan dapat lebih memperkuat pendampingan, komunikasi, dan pengawasan terhadap anak-anak mereka.


“Kami berharap orang tua bisa bersabar dan terus mendampingi anak-anaknya dengan baik. Masa depan mereka masih panjang dan perlu dipersiapkan dengan matang,” tuturnya.


Sebagai seorang tenaga kesehatan yang juga sering berhadapan langsung dengan masyarakat, Mudrikatun mengakui masih banyak kasus serupa di lapangan. Beberapa di antaranya bahkan baru diketahui ketika sang remaja telah mengalami perubahan kondisi fisik akibat hubungan yang terlalu dini.


Edukasi dan Perlindungan Anak


DP3AP2KB Jepara terus berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pentingnya menunda usia pernikahan. Program ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari sekolah, tokoh masyarakat, hingga lembaga keagamaan, agar kesadaran akan pentingnya kesiapan fisik dan mental sebelum menikah semakin meningkat.


Pernikahan anak bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga tanggung jawab moral dan sosial bersama. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat membantu melindungi anak-anak dari keputusan yang berisiko bagi masa depan mereka.


***

(Queensha Jepara, 23 Oktober 2025)