Foto, Tim Damkar Jepara berhasil mengatasi sarang tawon berukuran besar dengan metode pembakaran yang terkendali. |
Queensha.id - Jepara,
Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Jepara kembali menunjukkan kesiapsiagaan mereka dalam melayani masyarakat. Kali ini, Tim Damkar berhasil mengeksekusi sarang tawon berukuran besar yang meresahkan warga di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Minggu (5/10/2025) malam.
Laporan mengenai keberadaan sarang tawon tersebut diterima dari warga bernama Aria Pramana Putra pada pukul 18.27 WIB. Setelah menerima laporan, tim segera bergerak dari Pos Damkar Bangsri dan tiba di lokasi sekitar pukul 19.02 WIB.
Menurut laporan lapangan, tim menggunakan metode pembakaran terkendali untuk mengeksekusi sarang tawon yang bersarang di area pemukiman warga. Aksi tersebut dilakukan dengan pengawasan ketat untuk memastikan api tidak merambat dan situasi tetap aman.
Beruntung, proses evakuasi berlangsung lancar tanpa adanya korban jiwa maupun luka-luka. Warga sekitar turut menyaksikan proses pemusnahan sarang tawon dan mengapresiasi gerak cepat tim Damkar Jepara.
Kasatpol PP dan Damkar Jepara, Edi Marwoto, mengapresiasi kesiapsiagaan petugas di lapangan serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap keberadaan sarang tawon, terutama di musim pancaroba seperti saat ini.
“Kami mengimbau warga segera melapor jika menemukan sarang tawon, jangan mencoba menanganinya sendiri karena risikonya tinggi. Petugas kami siap melayani 24 jam,” ujar Edi Marwoto.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP dan Damkar Jepara terus berkomitmen memberikan pelayanan cepat tanggap kepada masyarakat, baik dalam penanganan kebakaran, evakuasi hewan berbahaya, maupun situasi darurat lainnya.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa Damkar Jepara bukan hanya menangani kebakaran, tapi juga siap membantu dalam berbagai kondisi yang mengancam keselamatan warga,” tambahnya, Minggu (5/10/2025).
Aksi cepat tanggap seperti ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Jepara.
***
Sumber: Damkar Jepara.