Notification

×

Iklan

Iklan

Di Balik Kata Aman Terkendali, Ada Jeritan Rakyat yang Tersisih dari Keadilan Dana Desa di Jepara

Minggu, 12 Oktober 2025 | 07.50 WIB Last Updated 2025-10-12T00:52:49Z

Foto, tangkap layar dari unggahan akun Facebook Suara Jepara.

Queensha.id - Jepara,



Kalimat “aman terkendali” kerap muncul dalam laporan hasil audit penggunaan Dana Desa di berbagai wilayah Indonesia. Namun, di balik dua kata yang tampak menenangkan itu, tersimpan jeritan hati rakyat yang merasa dicurangi oleh mereka yang seharusnya menjaga amanah.


Sebuah unggahan dari Suara Jepara kembali membuka mata publik tentang praktik manipulasi laporan dan permainan kotor yang bisa terjadi di tingkat desa. Ilustrasi yang menggambarkan aparat desa dan inspektorat “bermain mata” menjadi simbol satir yang menohok: bagaimana pengawasan Dana Desa terkadang berubah menjadi arena negosiasi moral.



“Aman Terkendali” yang Tak Selalu Aman


Frasa aman terkendali seharusnya menjadi tanda bahwa dana publik telah dikelola sesuai aturan — transparan, efisien, dan berpihak kepada rakyat. Namun, faktanya, sejumlah temuan di lapangan menunjukkan bahwa ungkapan itu tak jarang menjadi selimut halus untuk menutupi penyimpangan.


“Di balik laporan yang tampak rapi, sering kali ada data yang dimanipulasi, kwitansi yang direkayasa, hingga proyek yang tak sesuai spesifikasi,” ujar salah satu aktivis sosial dari Jepara yang enggan disebut namanya.


Ia menambahkan, permainan semacam ini bisa terjadi karena adanya kedekatan struktural antara aparat desa dan lembaga pengawas. “Kalau pengawasan tidak independen, rakyatlah yang paling dirugikan,” ujarnya.



Peran dan Tanggung Jawab Inspektorat


Perlu diketahui, Inspektorat merupakan lembaga yang bertugas mengawasi, memeriksa, dan membina pengelolaan Dana Desa. Fungsi utamanya bukan hanya menemukan kesalahan, tetapi juga memastikan bahwa setiap rupiah benar-benar kembali pada kepentingan rakyat.


Berikut empat fungsi utama Inspektorat dalam pengawasan Dana Desa:


  1. Pengawasan dan Pemeriksaan
    Melakukan audit rutin terhadap administrasi, pengadaan barang/jasa, serta bukti transaksi agar sesuai aturan.

  2. Pembinaan
    Memberikan pelatihan dan bimbingan teknis agar perangkat desa mampu merencanakan dan melaporkan keuangan secara transparan dan akuntabel.

  3. Audit dan Investigasi
    Menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan yang disampaikan masyarakat atau media, serta mengungkap potensi korupsi di tingkat lokal.

  4. Tindak Lanjut dan Sanksi
    Memberikan sanksi sesuai ketentuan jika ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan dana publik, termasuk pemulihan kerugian negara dan langkah hukum lanjutan.



Audit Sejati Bukan di Meja, Tapi di Nurani


Pesan moral dari unggahan Suara Jepara menegaskan: “Audit sejati bukan di tangan auditor, melainkan di timbangan keadilan.”
Pernyataan ini menggugah kesadaran bahwa pengawasan sesungguhnya tidak berhenti pada tanda tangan laporan, tetapi pada kejujuran hati setiap pelaksana amanah publik.


Setiap rupiah yang diselewengkan dari Dana Desa bukan hanya mencederai sistem keuangan negara, tetapi juga mengkhianati harapan warga desa — mulai dari jalan yang tak selesai, jembatan yang rapuh, hingga bantuan sosial yang tak pernah sampai ke tangan yang berhak.



Amanah yang Tak Boleh Dikhianati


Dana Desa sejatinya adalah napas pembangunan perdesaan. Ketika dana itu dikotori dengan setoran haram, maka yang dikorbankan bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan masa depan masyarakat yang menaruh harap pada perubahan.


Sebagaimana pesan yang tertulis dalam unggahan tersebut:


“Jangan sesekali kotori amanah rakyat hanya demi setoran haram sesaat. Setiap rupiah yang disalahgunakan akan menjadi beban dosa yang tak terbayar oleh pembangunan fana.”


Maka, pengawasan bukan hanya soal sistem, tapi tentang nurani. Karena keadilan sejati dimulai dari hati yang bersih dan niat yang jujur untuk menyejahterakan rakyat.


***

Jepara, 12 Oktober 2025.
Queensha Jepara.

×
Berita Terbaru Update