| Foto, para anggota Grib Jaya DPD Jawa Tengah, menyayangkan aksi perusakan tempat ibadah (masjid) di wilayah kabupaten Semarang, Jawa Tengah. |
Queensha.id - Semarang,
Semarang, 28 Oktober 2025 — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GRIB Jaya Jawa Tengah menyampaikan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas dugaan perusakan tempat ibadah (masjid) di wilayah Kabupaten Semarang pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Insiden ini menjadi sorotan publik lantaran terjadi bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional, hari bersejarah yang seharusnya diwarnai dengan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan dan semangat persaudaraan bangsa.
Dugaan Pelaku dan Latar Belakang Kejadian
Berdasarkan informasi yang diterima, terduga pelaku berinisial I, yang diketahui merupakan pemilik salah satu tempat karaoke di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Aksi yang diduga dilakukan pelaku ini menimbulkan keresahan dan kemarahan masyarakat, karena menyentuh simbol keagamaan yang sangat dijunjung tinggi oleh umat Islam.
Pernyataan Tegas dari Ketua DPD GRIB Jaya Jateng
Ketua DPD GRIB Jaya Jawa Tengah, Isroi Rais, S.H., M.H., M.Kn., mengecam keras tindakan tersebut.
“Kami sangat menyayangkan dan mengecam kejadian ini, apalagi dilakukan bertepatan dengan Hari Santri Nasional.
Perusakan terhadap tempat ibadah bukan hanya pelanggaran moral dan etika sosial, tetapi juga tindak pidana serius yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum,” tegas Isroi Rais dalam pernyataan resminya, Selasa (28/10/2025).
Dasar Hukum dan Tuntutan Tindakan Tegas
DPD GRIB Jaya Jawa Tengah menegaskan bahwa tindakan perusakan tempat ibadah dapat dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam:
-
Pasal 156a KUHP, yang menyatakan:
“Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” -
Pasal 175 KUHP, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja menghalang-halangi atau merusak jalannya suatu ibadah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda.”
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak cepat dan tegas. Jangan ada kesan pembiaran, karena tindakan seperti ini berpotensi memecah kerukunan antarumat beragama,” ujar Isroi Rais menambahkan.
GRIB Jaya Koordinasi dengan Polres Kabupaten Semarang
Sebagai wujud keseriusan, DPD GRIB Jaya Jawa Tengah bersama jajaran pengurusnya pada Selasa (28/10/2025) melakukan koordinasi resmi ke Polres Kabupaten Semarang.
Dalam pertemuan tersebut, pihak GRIB Jaya diterima oleh Kasat Intel dan Kasatreskrim Polres Semarang, guna meminta klarifikasi perkembangan penanganan kasus tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga ketertiban, keadilan, serta penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Jawa Tengah.
Imbauan Agar Masyarakat Tetap Tenang
Menutup pernyataannya, Isroi Rais mengimbau seluruh masyarakat agar tidak bertindak anarkis atau terprovokasi dan tetap mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
“Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga persatuan. GRIB Jaya akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas, demi keadilan dan kerukunan umat beragama di Indonesia,” pungkasnya.
***
Grib Jaya Jepara.
(Queensha Jepara, 28 Oktober 2025)