Foto, balaidesa Desa Rajekwesi, kecamatan Mayong, Jepara. |
Queensha.id - Jepara,
Pelayanan publik di Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, tercoreng skandal. Kepala Desa Rajekwesi, Legimin A. Muslim, dituding menutup-nutupi persoalan serius terkait dokumen Letter C milik ahli waris almarhum H. Arifin.
Keluarga besar ahli waris bersama kuasa hukumnya telah lima kali mendatangi balai desa untuk meminta dokumen tersebut. Namun, setiap kali permintaan diajukan, Legimin menolak dengan alasan yang berubah-ubah dan menimbulkan kecurigaan.
“Kalau saya membuka Letter C, maka akan banyak yang kena,” ujar Legimin pada Senin (29/9/2025).
Pernyataan tersebut dianggap tidak pantas keluar dari seorang pejabat desa, karena Letter C merupakan dokumen dasar pelayanan publik, bukan rahasia negara.
Dugaan Rekayasa dan Ketidakkonsistenan
Lebih jauh, keterangan Legimin mengenai asal-usul hibah tanah almarhum juga tumpang tindih. Ia sempat menyebut almarhum sendiri datang ke kantor desa untuk menghibahkan tanah, namun kemudian mengaku dirinya yang mendatangi rumah almarhum. Saat diminta bukti saksi, jawabannya singkat: “Saya lupa.”
Ketidakkonsistenan itu semakin menguatkan dugaan bahwa ada permainan gelap. Apalagi, sertifikat tanah disebut terbit melalui program PTSL sebelum almarhum wafat. Pihak ahli waris menduga dokumen yang dipakai berupa akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) hasil rekayasa alias asli tapi palsu (aspal).
Jika benar, hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana yang harus diusut tuntas.
Aparat Desa Lempar Tanggung Jawab
Ironisnya, ketika ahli waris berusaha mencari kejelasan ke Balai Desa Pancur (30/9/2025), kepala desa setempat justru tidak berada di tempat meski masih jam kerja. Sementara sekretaris desa berdalih tidak menguasai urusan Letter C.
Sikap saling lempar tanggung jawab ini semakin menimbulkan kesan adanya “tembok besar” yang sengaja dipasang untuk menghalangi proses pengungkapan kasus.
Seorang mudin desa bahkan menegaskan, bila benar almarhum pernah berwasiat membagi tanah kepada keluarga atau saudara kandung, maka wasiat tersebut wajib hukumnya dijalankan. Namun suara moral itu tenggelam di balik manuver aparat desa.
Masuk Meja Polisi
Kasus ini kini sudah masuk ke Polres Jepara. Mulai Kamis (2/10/2025), pihak pelapor dijadwalkan menjalani BAP. Polisi juga akan memanggil pihak terlapor untuk mendalami dugaan rekayasa dokumen akta dan KK yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat tanah.
Yang makin janggal, dalam surat pengantar resmi Nomor: 045.2/0012/II/2024 yang ditandatangani Legimin, ditegaskan bahwa H. Syakur alias H. Ripin bin Suradi dengan H. Maryatun binti H. Nor Huda tidak pernah memiliki anak kandung. Namun, kini muncul status “anak angkat” yang dijadikan dasar hibah.
Ujian Integritas Hukum
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Jepara. Jika dibiarkan, bukan hanya merampas hak ahli waris H. Arifin, tetapi juga membuka celah korupsi dan penyalahgunaan kewenangan desa.
Publik kini menagih transparansi. Kepala Desa Rajekwesi, Legimin A. Muslim, harus menjawab di hadapan hukum, bukan sekadar bersembunyi di balik kata-kata “saya lupa”.
***
Sumber: Teropong Rakyat.