Foto, ilustrasi. |
Queensha.id - Edukasi Sosial,
Cerita satir tentang “keinginan, ketakutan, keberanian, hingga keanehan” dalam rumah tangga belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Narasi singkat ini menggambarkan seorang lelaki yang sudah beristri, namun masih ingin menikahi wanita lain. Kisah itu diakhiri dengan plot twist, secangkir kopi yang justru membuatnya keracunan.
Di balik kelucuan dan keanehan cerita tersebut, tersimpan isu serius: poligami, keharmonisan rumah tangga, serta batasan agama.
Poligami dalam Pandangan Islam
Dalam Islam, poligami bukan hal yang asing. Allah SWT memperbolehkan seorang laki-laki menikahi hingga empat istri, dengan syarat utama: adil dalam nafkah, perhatian, dan kasih sayang.
Namun, para ulama menegaskan bahwa syarat adil ini sangat berat. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh, dalam beberapa kesempatan menekankan bahwa poligami bukan sekadar “keberanian”, melainkan tanggung jawab besar.
“Boleh, tapi bukan berarti mudah. Keadilan dalam poligami bukan hanya soal materi, tetapi juga perasaan, perhatian, dan hak-hak setiap istri. Ini yang sering kali sulit diwujudkan,” ujar KH. Asrorun Niam.
Antara Keberanian dan Kebijaksanaan
Ulama kharismatik KH. Quraish Shihab dalam tafsirnya juga pernah menyebut bahwa ayat tentang poligami (QS. An-Nisa: 3) justru ditutup dengan peringatan tegas: “Jika kamu takut tidak bisa berlaku adil, maka satu saja.”
Artinya, poligami bukan semata keberanian menambah pasangan, tetapi kebijaksanaan menahan diri demi menjaga kehormatan rumah tangga.
Pesan Moral di Balik Kisah Satir
Jika ditarik ke kehidupan nyata, cerita “kopi beracun” itu bisa dimaknai sebagai peringatan. Bahwa keputusan yang diambil tanpa perhitungan matang bisa berakhir petaka, baik bagi diri sendiri maupun keluarga.
Pada akhirnya, rumah tangga bukan sekadar tentang “keinginan”, tetapi juga kesetiaan, tanggung jawab, dan keikhlasan.
Seperti ungkapan KH. Mustofa Bisri (Gus Mus): “Cinta itu bukan soal berapa banyak yang kamu punya, tapi berapa lama kamu mampu menjaga dan merawatnya.”
Poligami dalam Islam memang diperbolehkan, tetapi sangat berat syaratnya. Bagi sebagian orang mungkin terlihat sebagai keberanian, namun dalam pandangan ulama, yang lebih utama adalah menjaga satu rumah tangga dengan penuh kasih sayang dan keadilan.
***