Notification

×

Iklan

Iklan

Ombudsman RI Serahkan Hasil Kajian Soal Potensi Maladministrasi Data Afirmasi Pendidikan ke Gubernur Jateng

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 17.34 WIB Last Updated 2025-10-18T10:36:00Z

Foto, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menerima hasil kajian cepat dari anggota Ombudsman RI.

Queensha.id - Semarang, 


Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, resmi menyerahkan hasil kajian cepat kepada Gubernur Jawa Tengah terkait potensi maladministrasi dalam penggunaan Data Terpadu Jawa Tengah (DT Jateng) untuk jalur afirmasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di wilayah Jawa Tengah.



Penyerahan hasil kajian tersebut berlangsung di ruang kerja Gubernur Jawa Tengah, Kamis (16/10/2025).



Hanya 50 Persen Data Terverifikasi


Dalam paparannya, Robert Na Endi Jaweng menjelaskan bahwa hingga Juni 2025, baru sekitar 50 persen data penerima manfaat di Jawa Tengah yang telah terverifikasi secara resmi. Kondisi ini, kata Robert, berpotensi menghambat ribuan siswa miskin dalam mengakses jalur afirmasi pada penerimaan peserta didik baru tingkat SMA/SMK Negeri.


Penggunaan Data Terpadu Jawa Tengah (DT Jateng) sebagai basis jalur afirmasi belum sepenuhnya memuat data siswa miskin di Jawa Tengah. Selain itu, DT Jateng belum memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Robert dalam pernyataannya.


Ia menambahkan, ketidaksinkronan data dan lemahnya regulasi menjadi ancaman serius terhadap keadilan akses pendidikan serta berpotensi menimbulkan maladministrasi dalam pelayanan publik.



Apresiasi untuk Perkembangan SPMB di Jawa Tengah


Meski menemukan potensi masalah, Robert tetap memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atas penyelenggaraan SPMB yang dinilai terus menunjukkan kemajuan dari tahun ke tahun.


“Setiap tahun ada peningkatan dalam proses seleksi dan pengaduan masyarakat terkait SPMB juga semakin berkurang. Ini perkembangan positif yang patut diapresiasi,” ungkapnya.



Arahan Gubernur: Validasi Data Siswa Afirmasi Kelas IX


Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Tengah menyambut baik hasil kajian tersebut dan memberikan arahan agar segera dilakukan pemetaan serta validasi data siswa afirmasi (siswa miskin) yang kini duduk di kelas IX SMP.


 Langkah ini dinilai penting agar data yang digunakan untuk SPMB tahun depan benar-benar akurat dan mencerminkan kondisi riil di lapangan.



Rekomendasi Ombudsman: Penguatan Regulasi dan Koordinasi


Lebih lanjut, Robert menegaskan bahwa hasil kajian cepat Ombudsman RI Jawa Tengah memberikan beberapa saran perbaikan yang bersifat mendesak.
“Perlu adanya penguatan regulasi dan koordinasi pusat-daerah agar proses verifikasi data penerima manfaat bisa dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan,” tegasnya.


Dengan langkah tersebut, diharapkan data valid dapat segera diperoleh sehingga kebijakan afirmasi pendidikan benar-benar berjalan efektif dan berkeadilan.



Implementasi untuk Tahun Ajaran 2026/2027


Robert menutup dengan menyampaikan bahwa tindak lanjut dari hasil kajian cepat ini akan diarahkan untuk pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
“Harapannya, seluruh data siswa miskin yang valid dapat optimal mengisi jalur afirmasi pada penerimaan murid baru tahun depan,” pungkasnya.


***

Narahubung:
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah
(Wartawan: Yusron)

Queensha.id – Mengawal Transparansi, Menjaga Keadilan Publik.

×
Berita Terbaru Update