Foto, RTLH (Rumah Tak Layak Huni) dan data. |
Queensha.id – Jepara,
Pemerintah Kabupaten Jepara kembali disorot atas kebijakannya yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat kurang mampu. Pasalnya, kuota bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2025 tercatat mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini memunculkan kritik dari berbagai pihak yang menilai Pemkab Jepara lalai dalam upaya pengentasan kemiskinan.
Berdasarkan data per 15 Oktober 2025, jumlah pengadaan RTLH di Kabupaten Jepara hanya mencapai 91 unit dari APBD Kabupaten, jauh lebih kecil dibandingkan tahun 2024. Sementara itu, program RTLH dari APBD Provinsi Jawa Tengah menyediakan 288 unit, dari APBN (BSPS) sebanyak 104 unit, CSR BPR BKK Jepara hanya 2 unit, Baznas Jepara 2 unit, dan Baznas RI 5 unit.
Kondisi tersebut diungkap oleh Ahmad Ni’am (45) dari Lembaga Studi Kebijakan Desa (Laskar Desa), Senin (20/10/2025). Ia menilai bahwa Pemkab Jepara gagal menunjukkan keberpihakan pada masyarakat miskin di tengah situasi ekonomi yang sulit.
“Kebijakan Pemkab Jepara tahun ini tidak berpihak pada masyarakat miskin. Seharusnya yang dilakukan adalah menambah kuota, bukan malah menguranginya,” tegas Ni’am.
“Kita berharap pemda lebih memprioritaskan kebutuhan masyarakat kurang mampu. Jepara masih masuk zona kemiskinan ekstrem, jangan sampai kebijakan seperti ini makin memperlebar jurang ketimpangan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Disperkim Jepara, Aditya Hendrayana, saat dikonfirmasi membenarkan penurunan kuota RTLH tahun ini. Namun, pihaknya menyebut masih ada dukungan dari sejumlah program lintas sumber pendanaan.
“Untuk RTLH APBD Kabupaten Jepara memang hanya 91 unit. Tapi masih ada bantuan lain seperti BSPS 104 unit, Bankeu Provinsi 288 unit, Baznas RI 5 unit, Baznas Kabupaten 5 unit, serta CSR 3 unit,” jelas Aditya.
Kendati demikian, kalangan pemerhati kebijakan publik menilai bahwa jumlah tersebut tetap belum cukup untuk menekan angka kemiskinan ekstrem di Jepara. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kecamatan seperti Keling, Donorojo, dan Bangsri masih memiliki banyak warga yang tinggal di rumah dengan kondisi tidak layak huni.
Berkurangnya kuota RTLH ini menambah panjang daftar persoalan sosial yang belum terselesaikan di Jepara. Publik kini menanti langkah konkret Pemkab untuk menunjukkan komitmennya terhadap masyarakat miskin, bukan hanya lewat wacana, tetapi melalui kebijakan nyata yang berpihak pada rakyat kecil.
***
Wartawan: Yusron.
(Jepara, 20 Oktober 2025)