Notification

×

Iklan

Iklan

Roy Suryo Datangi Bareskrim, Desak Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dibuka Kembali

Minggu, 12 Oktober 2025 | 15.57 WIB Last Updated 2025-10-12T08:59:48Z

Foto, Roy Suryo, Pakar telematika yang juga mantan Menpora Roy Suryo. Dirinya datang ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). Hal tersebut untuk meminta agar penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dibuka kembali.

Queensha.id - Jakarta,


Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, kembali membuat publik menoleh. Ia bersama tim hukumnya mendatangi Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (6/10/2025), untuk meminta agar penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dibuka kembali.


Dalam kunjungan itu, Roy menyerahkan surat resmi kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, disertai salinan ijazah Jokowi yang telah dilegalisasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


“Kasus yang ada di Bareskrim ini harus dibuka kembali. Surat itu sudah kami serahkan secara resmi,” ujar Roy Suryo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin siang.



Mempertanyakan SP3 dan Kewenangan Penyidik


Tim hukum Roy yang diketuai Ahmad Khozinudin menilai laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Ia mempertanyakan dasar hukum penghentian perkara oleh penyidik yang sebelumnya tertuang dalam surat keputusan.


“Penyelidik tidak memiliki kewenangan menghentikan penyelidikan dalam bentuk surat keputusan seperti SP3,” tegas Khozinudin.


Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan kasus ini pada 22 Mei 2025. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.


Dalam konferensi pers waktu itu, Djuhandhani menjelaskan hasil uji laboratorium forensik menunjukkan ijazah Jokowi asli, setelah dibandingkan dengan dokumen pembanding milik rekan seangkatan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh pihak UGM dan KPU, termasuk salinan ijazah yang telah dilegalisasi.



Roy Klaim Temukan Kejanggalan


Meski penyelidikan resmi telah dihentikan, Roy Suryo tetap bersikukuh bahwa ijazah yang digunakan Jokowi untuk mendaftar sebagai calon presiden “99,99 persen palsu.”


“Cetakannya berbeda dengan ijazah yang lain-lain. Harusnya sama. Posisi logo dan teksnya tidak lazim,” ujar Roy.


Roy mengaku telah menganalisis salinan ijazah Jokowi yang diperoleh langsung dari KPU. Dokumen itu, menurutnya, identik dengan bahan yang ia teliti sebelumnya dalam buku bertajuk Jokowi’s White Paper.


“Yang diberikan KPU sama dengan yang kami teliti. Ijazah itu tidak identik dengan milik rekan satu angkatan,” tambahnya.


Roy bahkan menyebut legalisasi ijazah yang digunakan untuk syarat calon presiden hanya berlaku satu kali, sehingga dokumen yang dipakai untuk Pilpres 2014 dan 2019 seharusnya berbeda.



Kasus Pencemaran Nama Baik Masih Berjalan


Sementara itu, kasus terkait tudingan ijazah palsu ini juga berjalan di jalur lain. Presiden Jokowi melaporkan Roy Suryo dan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong.


Perkara tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 27A, 32, 35, dan 51 ayat (1).


Hingga awal Oktober 2025, penyidikan telah berjalan lebih dari lima bulan tanpa penetapan tersangka. Polisi terus memeriksa saksi, termasuk Roy Suryo, dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), dan Rismon Sianipar.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa proses hukum masih berlangsung.
“Penyidikan masih berproses. Pemeriksaan dan pendalaman terus dilakukan,” ujarnya.


Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tercantum 12 nama terlapor, di antaranya Roy Suryo, dr. Tifa, Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, dan Abraham Samad.



Respons Publik dan Relawan Jokowi


Di sisi lain, sejumlah relawan pendukung Presiden Jokowi, termasuk dari organisasi Jokowi Mania (Joman), mendesak agar Polda Metro segera menetapkan tersangka dalam kasus penyebaran tuduhan palsu tersebut.


Ketua Joman, Andi Azwan, menilai narasi soal “ijazah palsu” bukan lagi bentuk kritik, melainkan fitnah yang berpotensi memecah belah publik.



“Kami menolak segala bentuk pembiaran terhadap penyebaran informasi bohong. Kritik boleh, tapi jangan manipulasi fakta,” katanya dalam pernyataan tertulis, Sabtu (4/10/2025).


Polemik ini bahkan disebut turut menjadi topik dalam pertemuan antara Jokowi dan Prabowo Subianto di Kertanegara, sehari sebelumnya.



Dua Jalur Hukum, Satu Isu Nasional


Dengan langkah terbaru Roy Suryo ke Bareskrim, kasus ini kini berjalan di dua jalur hukum berbeda:


  1. Permintaan pembukaan kembali penyelidikan di Bareskrim, yang sebelumnya telah dihentikan.
  2. Laporan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, yang masih aktif dan dalam proses pemeriksaan saksi.


Di tengah silang pendapat ini, publik menantikan kejelasan hukum agar kontroversi panjang soal keaslian ijazah Presiden Joko Widodo tidak terus berlarut-larut dan menguras energi bangsa.


***

×
Berita Terbaru Update