Notification

×

Iklan

Iklan

Sahkah Wali Nikah Lewat Chatting atau Video Call? Ini Pandangan Islam dan Ulama Indonesia

Kamis, 02 Oktober 2025 | 14.53 WIB Last Updated 2025-10-02T09:49:43Z

Foto, pernikahan (bersalaman) dengan wali nikah.

Queensha.id - Edukasi Sosial,


Kehadiran wali dari pihak mempelai perempuan merupakan salah satu rukun yang wajib dipenuhi dalam prosesi akad nikah. Seorang wali memiliki peran penting sebagai pihak yang mengucapkan ijab, yang kemudian langsung dijawab dengan qabul oleh pengantin pria.


Rasulullah SAW menegaskan dalam hadis riwayat Ibnu Majah:


“Siapa saja perempuan yang tidak dinikahkan oleh walinya, maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil.”


Hadis ini menegaskan bahwa keberadaan wali adalah syarat sahnya pernikahan. Namun, dalam praktiknya, kondisi tertentu sering membuat wali sulit hadir langsung di lokasi akad, seperti karena jarak jauh, sedang sakit, atau dalam masa karantina. Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan: apakah wali boleh mewakilkan akad nikah lewat chatting atau video call?



Wali Bisa Mewakilkan, Asalkan Memenuhi Syarat


Dalam literatur fikih klasik, disebutkan bahwa wali nikah dapat mewakilkan perannya kepada orang lain. Imam al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi al-Kabir menjelaskan ada enam kriteria bagi orang yang bisa menerima perwakilan wali nikah, yakni: muslim, laki-laki, baligh, berakal, merdeka, dan rusyd (waras).


Terkait media yang digunakan, Syekh Abdullah al-Syarqawi dalam kitab Hasyiyah al-Syarqawi ala Tuhfatut Tullab menegaskan bahwa lafal tawkil (perwakilan) bisa dilakukan melalui lisan, tulisan, maupun surat, selama pihak yang diberi kuasa tidak menolak.


Seiring berkembangnya teknologi, para ulama kontemporer menilai bahwa media komunikasi modern seperti telepon, chatting, dan video call masuk dalam kategori "tulisan atau lisan" yang disebutkan dalam kitab-kitab fikih. Artinya, penggunaan teknologi ini diperbolehkan selama syarat-syarat sah terpenuhi.



Pandangan Ulama di Indonesia


Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam beberapa fatwa menekankan bahwa penggunaan teknologi dalam akad nikah harus memperhatikan aspek keabsahan syariat.


Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, pernah menjelaskan bahwa tawkil wali nikah lewat media komunikasi modern sah, selama memenuhi syarat hukum Islam dan disaksikan oleh pihak yang dapat dipercaya. “Hal ini bisa menjadi solusi ketika wali berada jauh dan tidak memungkinkan hadir langsung,” jelasnya.


Senada dengan itu, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menekankan aspek kehati-hatian. Menurutnya, meski hukum membolehkan, akan lebih baik jika wali tetap hadir langsung karena akad nikah adalah momentum sakral yang jarang terjadi dalam kehidupan seorang ayah dan anak perempuan.


Sementara itu, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjihnya menyebutkan bahwa akad nikah melalui video call dapat dianggap sah apabila terpenuhi syarat-syarat pokok akad, yaitu adanya ijab qabul yang jelas, wali yang sah, calon mempelai pria, serta dua saksi.



Tetap Dianjurkan Hadir Langsung


Meski sah, para ulama sepakat bahwa perwakilan wali nikah melalui chatting atau video call sebaiknya menjadi jalan terakhir. Kehadiran wali, khususnya seorang ayah, tetap sangat dianjurkan karena momen ijab qabul adalah salah satu peristiwa paling istimewa dalam hidup seorang anak.


Selain itu, untuk menghindari sengketa di kemudian hari, prosesi tawkil melalui media komunikasi modern dianjurkan melibatkan saksi khusus atau dicatat secara resmi oleh penghulu.



Jadi, secara fikih, mewakilkan wali nikah lewat media modern seperti chatting, telepon, atau video call diperbolehkan dan sah menurut syariat Islam, selama syarat-syarat terpenuhi dan ada saksi yang menyaksikan. Namun, kehadiran langsung wali dalam akad nikah tetap menjadi pilihan terbaik, karena selain lebih meyakinkan, juga sarat nilai emosional dan spiritual.


***