| Foto, Lisa Mariana. |
Queensha.id - Jakarta,
Setelah berbulan-bulan bergulir dan melalui mediasi yang gagal, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akhirnya menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Penetapan tersangka dilakukan pada pekan lalu, dan Lisa dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025).
“Sudah ditetapkan tersangka minggu lalu. Besok LM diperiksa sebagai tersangka,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso, Minggu (19/10/2025).
Langkah hukum ini menjadi babak baru dari polemik panjang yang menyeret nama dua figur publik tersebut, setelah upaya damai sebelumnya berujung deadlock.
Mediasi Gagal, Proses Hukum Berlanjut
Mediasi antara kedua belah pihak yang digelar di Bareskrim Polri pada Selasa (23/9/2025) sejatinya diharapkan bisa membuka ruang penyelesaian damai. Namun pertemuan itu justru berakhir tanpa hasil.
“Yang jelas untuk mediasi deadlock. Jadi kita serahkan semua proses ke Bareskrim,” ujar John Boy Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana, seusai mediasi.
Pihak Lisa menyatakan tidak lagi membicarakan opsi damai dan memilih mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menegaskan sejak awal kliennya memang menolak opsi damai.
“Pak Ridwan Kamil lebih menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Beliau menolak secara tegas mediasi dan memilih melanjutkan proses ini sampai tuntas demi kepastian hukum,” tegas Muslim.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil agar menimbulkan efek jera bagi pihak-pihak yang dengan mudah melakukan pencemaran nama baik di ruang publik.
Hasil Tes DNA Jadi Titik Balik Kasus
Salah satu faktor penting dalam kasus ini adalah hasil tes DNA yang dilakukan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak yang disebut CA.
Hasil uji ilmiah itu menyatakan CA bukan anak biologis Ridwan Kamil, melainkan anak kandung Lisa Mariana.
“Tes DNA sudah jelas menyatakan bahwa CA bukanlah anak biologis dari Pak Ridwan Kamil. Itu bukti yang sempurna,” ujar Muslim.
Ia menilai tuduhan yang dilayangkan Lisa Mariana tidak hanya merusak nama baik kliennya, tetapi juga menimbulkan dampak serius bagi kehidupan pribadi.
“Nama baik beliau hancur. Rumah tangga beliau terguncang. Itu nyata akibat dari tuduhan yang tidak berdasar,” imbuhnya.
Akar Perseteruan: Tuduhan dan Gugatan
Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana mengklaim bahwa anaknya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Ia kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung, menuntut penetapan status anak sekaligus ganti rugi belasan miliar rupiah.
Ridwan Kamil menepis keras tuduhan tersebut dan balik melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah bermotif ekonomi, dengan nilai gugatan balik mencapai Rp105 miliar.
“Ini tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulis Ridwan Kamil dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, April lalu.
Laporan resmi terhadap Lisa Mariana telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 11 April 2025.
Kasus Berlanjut ke Tahap Penegakan Hukum
Usai mediasi menemui jalan buntu, penyidik Bareskrim melanjutkan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan untuk menggali keterangan tambahan terkait motif, alat bukti digital, dan penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baik.
Dengan status hukum terbaru ini, kasus Lisa Mariana dan Ridwan Kamil menjadi salah satu contoh paling mencolok dari konflik personal yang meluas ke ruang publik digital, serta ujian bagi penerapan UU ITE dan perlindungan reputasi di era media sosial.
Polri menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
***
Sumber: Kps.