| Foto, Istana Presiden KIPP IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. |
Queensha.id - Penajam Paser Utara,
Aktivitas tambang tanpa izin seluas 4.000 hektare ditemukan di kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN), yang mencakup sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Temuan mencengangkan ini diungkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN, yang dibentuk untuk mengawasi seluruh aktivitas ekonomi dan lingkungan di kawasan calon ibu kota baru Indonesia.
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa praktik tambang ilegal tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah serta kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan bagi masyarakat setempat.
“Tambang ilegal atau tanpa izin itu telah menyebabkan kerusakan lingkungan, serta kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan,” kata Basuki saat menyampaikan komitmen pemerintah untuk menindak tegas aktivitas ilegal di kawasan IKN, Senin (27/10/2025) di Sepaku, Penajam Paser Utara.
Sebagai langkah awal, Satgas telah memasang plang larangan aktivitas tambang di sejumlah titik kawasan hutan lindung. Otorita IKN juga menegaskan tidak akan mentolerir satu pun bentuk eksploitasi sumber daya alam tanpa izin resmi.
“Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas, dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi atau penanaman kembali di bekas area tambang,” tegas Basuki.
Langkah tegas ini mendapat dukungan penuh dari aparat kepolisian. Karo Ops Polda Kaltim, Kombes Dedi Suryadi, menyatakan bahwa pihaknya siap berkolaborasi dengan Otorita IKN untuk menyelesaikan dan memberantas aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
“Polri berkomitmen mendukung penuh upaya Otorita IKN untuk menghentikan aktivitas tambang tanpa izin di kawasan calon ibu kota negara,” ujar Dedi.
Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menyatakan dukungan terhadap langkah penegakan hukum tersebut. Menurut Direktur Penegakan Pidana, Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Ma’mun, kekayaan alam Kalimantan Timur harus dimanfaatkan secara berkelanjutan dan legal.
“Kementerian selalu mendukung pemberantasan aktivitas ilegal. Kekayaan alam yang besar harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Ma’mun.
“Silakan masyarakat mempelajari cara mengurus administrasi agar usaha bisa terdaftar secara legal,” tambahnya.
Pemerintah menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal di kawasan IKN menjadi bagian dari komitmen menjaga keberlanjutan lingkungan dan tata ruang nasional, sekaligus memastikan pembangunan ibu kota baru tidak tercemar oleh praktik eksploitasi tanpa izin.
Dengan langkah tegas lintas kementerian dan lembaga ini, pemerintah berharap kawasan Ibu Kota Nusantara benar-benar menjadi simbol kemajuan dan keberlanjutan Indonesia, bukan justru menjadi korban kerakusan tambang liar.
***
Kalimantan Timur, 27 Oktober 2025.